BeritaHits.id - Seorang warganet dibuat geram oleh pengemudi mobil ambulans yang diduga ngebut dan ugal-ugalan di jalan raya.
Mobil yang digunakan untuk mengantar pasien darurat tersebut mengganggu kenyamanan pengendara lain bahkan bisa membahayakan.
Geram dengan perbuatan pengemudi ambulance yang diduga ugal-ugalan, warganet tersebut langsung membagikan pengalamannya di media sosial dan diunggah kembali lewat akun Instagram @bogordailynew.
Saat berpapasan dengan mobil ambulans tersebut, terdengar suara dentuman kencang yang mengenai kendaraan lain.
Baca Juga: Salut! Penggembala Ini Langsung Sapu Kotoran Kambingnya yang Berceceran di Jalan
"Ambulance ini kencengnya bukan main. Tadi dia (ambulance) menabrak mobil kita. Nggak nabrak sih tapi strobo mobil ambulance lepas sampai mengenai mobil kita," bunyi suara perempuan di balik rekaman tersebut seperti dilihat Beritahits.id pada Kamis, (02/06/2022).
Berdasarkan informasi, insiden terjadi di Cikereteg, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (01/06/2022) sekitar pukul 14:00 WIB.
Unggahan ini pun dengan cepat jadi viral dan menarik banyak perhatian warganet. Beragam komentar memenuhi postingan.
"Kadang ambulans dipakai jalan-jalan engga mesti mengantar pasien. Kejadian itu tertangkap di Pospol Gadog pada sesi liburan lebaran kemarin," kata neter.
"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 menyebut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan/Prioritas adalah Ambulance dan Pemadam kebakaran. Jadi yang merekam video mobilnya harusnya minggir, kalau lama minggirnya pantas saja ditabrak," ujat warganet.
"99 persen sopir ambulan itu pada baru bisa nyetir, makanya dalam kecepatan tinggi mayoritas driver engga bisa ngendaliin mobil. Jadinya mereka para sopir ambulance butuh para pengawal ambulance yang sok pahlawan buka jalan tanpa aturan," ucap publik.
"Kalau engga mau ugal ugalan makanya beri jalan atuh buat ambulance," kata netizen.
Menurut Undang-Undang, terdapat daftar 7 kendaraan yang merupakan prioritas di jalanan, mendapatkan hak istimewa untuk didahulukan diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Salah satunya adalah mobil ambulans yang tengah mengantarkan orang sakit.
Adapun 7 kendaraan prioritas tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, disebutkan bahwa setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya. Di antaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mobil ambulans atau mobil jenazah sudah dibekali dengan suara sirine dan lampu strobo. Dimana hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans sendiri menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan sirine.
Berita Terkait
-
Abdur Arsyad Senggol Menteri HAM Natalius Pigai Buntut Kasus Penembakan Siswa di Semarang
-
Ini Cewek yang Bilang Satpam Jelek dan Hina Pemotor, Endingnya Diarak Mahasiswa
-
Utang Masih Menumpuk, Waskita Karya Jual Tiga Ruas Jalan Tol
-
Ancam Driver Ojol Gegara Tak Mau Antar Makanan ke Lantai 3, Curhatan Cewek Ini Viral
-
Viral El Rumi Menolak Serangan Fajar, Gerak-gerik Syifa Hadju Jadi Omongan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak