Apa itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)?
PMK juga dikenal sebagai Food Mouth Disease (FMD) yang disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, Genus Alphavirus yakni Apthae epizootica yang tergolong penyakit akut yang mudah menyebar melalui infeksi virus.
Diperlukan inkubasi mulai dari 1 - 14 hari sejak tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit. Biasanya hewan ternak yang terkena PMK ini ditemukan dalam keadaan lemah, lesu, air liur berlebihan, susah makan, mulut melepuh, bahkan kaki pincang. Meskipun penyakit sangat menular, namun tingkat kematian hanya 1 - 5 persen.
Penyebab penularan PMK melalui beberapa cara seperti kontak langsung antar hewan, melalui sisa makanan atau sampah yang sudah terkontaminasi PML, tersebar melalui udara, kendaraan, peralatan, alas kandang, hingga barang-barang yang dikenakan manusia.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar di Aceh Divonis Bebas
Berikut ini gejala penularan PMK pada sapi yang dapat kamu ketahui:
Keluar air liur secara berlebihan (hipersalivasi)
Luka pada kuku dan bahkan kuku bisa lepas
Penurunan produksi susu yang drastis untuk sapi perah
Mengalami demam hingga 41 derajat celcius
Air liur berbusa hingga menetes di lantai kandang
Kehilangan berat badan
Sapi sering menggertakkan gigi, menggosok mulut dan suka menendang kaki
Sapi tidak nafsu makan
Sapi sering berbaring
Pembengkakan pada kelenjar submandibula
Fatwa MUI Terkait Hewan Terkena PMK
Tak lama lagi seluruh umat muslim di Indonesia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 2022 dengan menyembelih hewan kurban. Meski demikian, tidak sedikit hewan ternak terutama sapi yang terinfeksi PMK.
Dilansir dari laman resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, fatwa MUI mengatakan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap sah dinyatakan sebagai hewan kurban.
Sementara itu hewan dengan PMK kategori berat seperti kaki pincang, tidak bisa berjalan, kurus hingga kuku terlepas, maka tidak sah sebagai hewan kurban. Bagi hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis berkategori berat namun sembuh sebelum waktu berkurban, maka dapat disembelih.
Berita Terkait
-
Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, 15 Ekor Anak Sapi Mati
-
Meski PMK Tak Bisa Menular ke Manusia, Masyarakat Diminta Tak Beli Daging Sapi Sakit
-
Ratusan Sapi di Agam Terserang PMK, Tiga Dilaporkan Mati
-
Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar
-
Terdakwa Korupsi Sapi Bali Divonis Bebas
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak