Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Kamis, 09 Juni 2022 | 12:02 WIB
Ilustrasi pasangan yang kompak (freepik)

BeritaHits.id - Beredar rekaman video yang mempertontonkan seorang perempuan diusir paksa dari rumahnya oleh warga. Perempuan itu disebut-sebut mempunyai dua suami. 

Lewat video yang diunggah akun Instagram @underc0ver, sejumlah warga terlihat memadati halaman rumah tempat di mana sang perempuan tinggal bersama dua pria yang diduga suaminya. 

Sesaat kemudian warga menggiring perempuan yang tidak disebutkan namanya keluar dari rumah lengkap dengan barang-barangnya yang dikemas dalam koper. 

Warga sekitar menganggap bahwa keberadaan perempuan ini telah mengganggu ketentraman penduduk setempat. Warga pun geram lantas menyoraki perempuan tersebut dan menghujatnya saat dia hendak menuju sebuah mobil abu-abu yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Beli Mie Ayam, Cewek Ini Malah Disuruh Penjual Lanjutkan Main Mobile Legends

Momen warga usir perempuan yang diduga punya dua suami (Instagram/ @underc0ver).

Meski terlihat kesal atas kejadian yang menimpanya, perempuan itu hanya bisa pasrah.

Informasi yang diperoleh, peristiwa yang bikin geger publik terjadi di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.

"Jika tidak mampu menghargai adat dan budaya setempat lebih baik keluar saja dari tempat itu, simple," ujar neter.

"Yang mengusir kayaknya yang menganggap diri malaikat malaikat Allah deh. Mereka merasa suci," ucap warganet.

"Mungkin gini. Suami yang satu nya ada mandul atau gimana kan kita nggak tahu," cuit publik.

Baca Juga: Heboh Wanita Disebut Bersuami Dua hingga Diusir Warga Kampung: Sebenarnya Adat yang Mengusir

Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama 

Istri yang memiliki dua suami disebut poliandri. Praktik poliandri pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita kepada lebih satu orang pria. Poliandri ini diharamkan secara hukum agama maupun hukum negara, terlebih di Indonesia. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri dan begitu seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. 

Wanita yang menikah secara poliandri termasuk dalam perzinahan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam agama Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki istri maksimal 4 orang dengan syarat dapat berlaku adil. Islam juga melarang seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu orang. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, fitnah maupun persoalan warisan kepada anak.

Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka sang istri harus mengakhiri pernikahannya dengan suami melalui proses perceraian. Setelah melalui masa perceraian, istri harus menunggu masa iddah setelah itu boleh untuk menikah lagi.

Risiko Pernikahan Poliandri

Praktik poliandri yang dilakukan oleh seorang istri dapat menimbulkan berbagai masalah. Risiko yang sulit diketahui dalam pernikahan poliandri adalah sulit untuk mengetahui ayah biologis dari anak yang dilahirkan bagi sang istri yang memiliki banyak suami

Risiko lain adalah tingkat kegagalan dalam rumah tangga yang dialami oleh pernikahan poliandri. Pasangan yang melakukan poliandri dapat rentan mengalami perceraian dan perselingkuhan.

Itulah hukum istri memiliki 2 suami atau poliandri yang dapat kamu ketahui. Pada dasarnya poliandri merupakan hal yang dianggap zinah dan dilarang dalam hukum agama dan hukum negara. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan poliandri akan dikenakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Semoga bermanfaat!

Load More