BeritaHits.id - Beredar rekaman video yang mempertontonkan seorang perempuan diusir paksa dari rumahnya oleh warga. Perempuan itu disebut-sebut mempunyai dua suami.
Lewat video yang diunggah akun Instagram @underc0ver, sejumlah warga terlihat memadati halaman rumah tempat di mana sang perempuan tinggal bersama dua pria yang diduga suaminya.
Sesaat kemudian warga menggiring perempuan yang tidak disebutkan namanya keluar dari rumah lengkap dengan barang-barangnya yang dikemas dalam koper.
Warga sekitar menganggap bahwa keberadaan perempuan ini telah mengganggu ketentraman penduduk setempat. Warga pun geram lantas menyoraki perempuan tersebut dan menghujatnya saat dia hendak menuju sebuah mobil abu-abu yang sudah disiapkan.
Baca Juga: Beli Mie Ayam, Cewek Ini Malah Disuruh Penjual Lanjutkan Main Mobile Legends
Meski terlihat kesal atas kejadian yang menimpanya, perempuan itu hanya bisa pasrah.
Informasi yang diperoleh, peristiwa yang bikin geger publik terjadi di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.
"Jika tidak mampu menghargai adat dan budaya setempat lebih baik keluar saja dari tempat itu, simple," ujar neter.
"Yang mengusir kayaknya yang menganggap diri malaikat malaikat Allah deh. Mereka merasa suci," ucap warganet.
"Mungkin gini. Suami yang satu nya ada mandul atau gimana kan kita nggak tahu," cuit publik.
Baca Juga: Heboh Wanita Disebut Bersuami Dua hingga Diusir Warga Kampung: Sebenarnya Adat yang Mengusir
Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama
Istri yang memiliki dua suami disebut poliandri. Praktik poliandri pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita kepada lebih satu orang pria. Poliandri ini diharamkan secara hukum agama maupun hukum negara, terlebih di Indonesia.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri dan begitu seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Wanita yang menikah secara poliandri termasuk dalam perzinahan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam agama Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki istri maksimal 4 orang dengan syarat dapat berlaku adil. Islam juga melarang seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu orang. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, fitnah maupun persoalan warisan kepada anak.
Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka sang istri harus mengakhiri pernikahannya dengan suami melalui proses perceraian. Setelah melalui masa perceraian, istri harus menunggu masa iddah setelah itu boleh untuk menikah lagi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Suami Sah Wanita Yang Lakukan Poliandri Ajukan Talak, Pengadilan Agama: Kita Belum Terima Permohonan Gugatan Cerai
-
Terungkap! Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda dan Ayah Sudah Meninggal Demi Menikah Lagi
-
Suami Pertama Wanita di Cianjur yang Lakukan Poliandri Mengaku Iklhas dengan Takdir Cinta: Ini Sudah Jalannya
-
Mengenal Apa itu Poliandri dan Hukumnya di Indonesia
-
Akhir Cerita Wanita Poliandri di Cianjur, Suami Muda Bayar Ganti Rugi Rp 10 Juta dengan Cara Dicicil
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!