Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:32 WIB
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

BeritaHits.id - Kabar Polri mencanangkan aturan baru berkendara yakni dilarang pakai sandal jepit saat naik sepeda motor tuai pro dan kontra di tengah publik. 

Usai viral dan menjadi perdebatan banyak orang, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi pun angkat bicara dan menyatakan bahwa aturan tersebut sifatnya hanya sebatas imbauan dan tidak ada penilangan.

Imbaun tersebut sejatinya mempunyai tujuan baik agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.

Warganet tulis keresahan jalan berlubang lebih urgent ketimbang isu sandal jepit (Twitter/ @situwasyon).

Meskibegitu, isu tersebut masih jadi perbincangan hangat warganet di sosial media. Warganet menilai bahwa pemerintah lebih mempermasalahkan sandal jepit ketimbang mencari solusi jalan berlubang yang justru berpotensi besar jadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan.

Baca Juga: Sebarkan Toleransi Komunitas Muslim, Yenny Wahid Terima Penghargaan dari Pemerintah Jepang

Hal itu disampaikan lewat unggahan foto Twitter dengan nama akun @situwasyon. Berikut cuitannya:

"Lihatlah negeri ini sendal jepit lebih dipermasalahkan daripada jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan," cuit tulisan pada unggahan dikutip Beritahits.id pada Jumat, (17/6/2022).

Postingan tersebut telah disukai 1.888 kali, juga mendapat beragam komentar dari warganet lain yang turut merasakan keresahan yang sama. 

Mereka menilai jalanan yang berlumbang menyimpan bahaya yang mengintai pengendara motor. Selain itu juga punya potensi besar merusak kendaraan.

"Bisa engga ya kita menuntut ke pihak terkait kala kita kena musibah akibat jalan berlubang, seperti velg bengkok, komstir kena, atau body motor yang potong akibat jatuh dari lubang jalan," ujar neter.

Baca Juga: Kasus Bocah Tewas Dilindas, Cerita Sopir Honda Jazz Maut Ketakutan Dikepung Warga usai Tabrak Ayah-Anak di Pancoran

"Dengan alasan keselamatan. Bukan kah jalan berlubang lebih berbahaya," cuit netizen dengan meninggalkan emoticon sedih.

"Kalau jalan berlubang kan banyak faktor penyebabnya. Dan kewenangan nya juga beda-beda. Jangan asik nyalahin pemerintah. Heran deh demi konten gitu amat," ucap publik.

5 Fakta Isu Aturan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit

1. Hanya bersifat imbauan

Meski viral diisukan sebagai larangan, pihak Korlantas akhirnya buka suara terhadap kabar tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.

Tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.

Firman menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.

"Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit. Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas," tegas Firman pada Rabu (15/6/2022).

2. Tidak ada penilangan terhadap pengendara motor yang pakai sandal jepit

Lantaran bersifat imbauan, Firman juga menegaskan bahwa tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.

"Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang," lanjut Firman.

3. Kadung viral di media sosial

Narasi larangan pakai sandal jepit tersebut sudah kadung viral di media sosial. Warganet yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut berupa imbauan sontak mengomentari aturan tersebut.

Tak hanya warganet, Firman secara langsung mendapati warga yang komplain ketika mengetahui bahwa aturan tersebut sifatnya adalah larangan.

"Ada anggota masyarakat yang bilang begini, "Pak cuman dekat saja kok, masa cuma mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam," cerita Firman.

"Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang rutin ia lakukan tiap hari. Dan tidak ada kecelakaan disengaja," lanjut Firman menanggapi cerita tersebut.

4. Sudah diatur dalam UU

Ternyata, pemakaian alas kaki tersebut sudah memiliki standar yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1992. Salah satunya menerangkan bahwa perlindungan alas kaki yang memadai perlu digunakan saat berkendara, terutama bagi pengguna sepeda motor

5. Harapan Kakorlantas

Firman juga berharap imbauan tersebut bisa diindahkan oleh masyarakat. Adapun jika imbauan tersebut diindahkan, maka dapat mengurangi fatalitas maupun kerugian yang dialami ketika terjadi kecelakaan.

"Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita maksimal memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuh, bagi pengguna roda dua khususnya," pungkas Firman.

Load More