BeritaHits.id - Kabar Polri mencanangkan aturan baru berkendara yakni dilarang pakai sandal jepit saat naik sepeda motor tuai pro dan kontra di tengah publik.
Usai viral dan menjadi perdebatan banyak orang, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi pun angkat bicara dan menyatakan bahwa aturan tersebut sifatnya hanya sebatas imbauan dan tidak ada penilangan.
Imbaun tersebut sejatinya mempunyai tujuan baik agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.
Meskibegitu, isu tersebut masih jadi perbincangan hangat warganet di sosial media. Warganet menilai bahwa pemerintah lebih mempermasalahkan sandal jepit ketimbang mencari solusi jalan berlubang yang justru berpotensi besar jadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan.
Hal itu disampaikan lewat unggahan foto Twitter dengan nama akun @situwasyon. Berikut cuitannya:
"Lihatlah negeri ini sendal jepit lebih dipermasalahkan daripada jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan," cuit tulisan pada unggahan dikutip Beritahits.id pada Jumat, (17/6/2022).
Postingan tersebut telah disukai 1.888 kali, juga mendapat beragam komentar dari warganet lain yang turut merasakan keresahan yang sama.
Mereka menilai jalanan yang berlumbang menyimpan bahaya yang mengintai pengendara motor. Selain itu juga punya potensi besar merusak kendaraan.
"Bisa engga ya kita menuntut ke pihak terkait kala kita kena musibah akibat jalan berlubang, seperti velg bengkok, komstir kena, atau body motor yang potong akibat jatuh dari lubang jalan," ujar neter.
Baca Juga: Sebarkan Toleransi Komunitas Muslim, Yenny Wahid Terima Penghargaan dari Pemerintah Jepang
"Dengan alasan keselamatan. Bukan kah jalan berlubang lebih berbahaya," cuit netizen dengan meninggalkan emoticon sedih.
"Kalau jalan berlubang kan banyak faktor penyebabnya. Dan kewenangan nya juga beda-beda. Jangan asik nyalahin pemerintah. Heran deh demi konten gitu amat," ucap publik.
5 Fakta Isu Aturan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit
1. Hanya bersifat imbauan
Meski viral diisukan sebagai larangan, pihak Korlantas akhirnya buka suara terhadap kabar tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.
Tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.
Berita Terkait
-
Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus
-
Purbaya Tarik Dana SAL Rp 75 T dari Perbankan demi Belanja Pemerintah
-
Tak Punya SIM, Pengemudi Civic Hantam Separator dan Bus TransJakarta di Bundaran HI
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!