BeritaHits.id - Beredar rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan seorang pria terlibat keributan di sebuah tempat keramaian. Dalam aksinya, terduga pelaku diduga menodongkan senjata diduga berupa Airsoft Gun kepada salah satu pengunjung.
Kejadian tersebut viral di media sosial, salah satunya dibagikan lewat akun Instagram dengan nama @fakta.jakarta.
Mulanya, terduga pelaku yang tidak diketahui namanya itu, masuk ke dalam ruangan dan bertemu lawannya dengan keadaan penuh emosi. Kemudian dia langsung mengeluarkan senjatanya yang tersimpan di kantong belakang celana.
Kejadian selanjutnya yaitu terduga pelaku mendorong tubuh lawannya yang saat itu sedang bersama seorang perempuan, sekaligus menodongkan senjata api yang telah dipersiapkan.
Sempat terjadi perlawanan dari korban. Alhasil keributan di tempat tersebut pun tak terelakan lagi. Kedua terlihat saling serang.
Usai terlibat aksi saling dorong antara kedua pria tersebut, akhirnya dapat dipisahkan setelah dilerai oleh petugas keamanan dan pengunjung lain yang menyaksikan kejadian itu.
Beredar informasi bahwa keributan terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Disuruh adu tinju saja paling juga nangis tuh anak," ujar warganet.
"Bawa-bawa Air Gun biar dikira anggota yak? atau buat gagah gagahan?," ungkap neter.
Baca Juga: Viral Spill Biaya Nongkrong Setiap Daerah di Jakarta: Ditabung Cepat Naik Haji
"Sudah malem bukan nya tidur malam main pistol pistolan. Apa rebutan pistol biar gantian?," cuit publik.
"Pemuda masa kini boleh bawa senjata bedil ya? enak benar," kata netizen.
"Berasa paling jago kalau pegang senjata, tangan kosong sudah pasti kocar kacir," cuit publik.
Syarat memiliki airgun
Di Indonesia untuk memiliki senjata jenis airgun ini tak bisa sembarangan, karena diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga atau Perkapolri 8/2012.
Persyaratan untuk memiliki airgun adalah:
Berita Terkait
-
Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook
-
Viral Kepergok Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf: Saya Khilaf
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme
-
Rekan Seprofesi Bedah Kesalahan Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR, Argumentasinya Menohok
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!