Scroll untuk membaca artikel
Agatha Vidya Nariswari | Evi Nur Afiah
Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:13 WIB
Ilustrasi helm full face. (Pexels/Anastasia Shuraeva)

BeritaHits.id - Operasi Patuh 2022 digelar di berbagai daerah secara serentak. Operasi Patuh berlangsung selama dua pekan (13-26/6/2022) di seluruh wilayah Indonesia bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

Disaat masyarakat lain panik menghadapi razia di jalan, ternyata tidak berlaku dengan perempuan satu ini.  Perempuan pada video diduga telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai keluarga dari anggota kepolisian.

Bagaimana tidak, dia mengaku bahwa dirinya pun kerap melakukan pelanggaran di jalan.  Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan adalah jarang memakai helm saat mengendarai motor bahkan sampai menerobos lampu merah

"Kenapa sih lu kalo naik motor jarang make helm trus suka banged nrobos," tulisnya dalam keterangan video.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Jalani Pemeriksaan di Polres Bekasi Kota Sore Ini

Meski sadar apa yang dilakukannya salah dan membahayakan dirinya, dia mengaku tenang karena mengklaim punya hak istimewa. Pada unggahan video tersebut,  perempuan berhijab itu lalu menunjukan sosok pria dalam bingkai foto menggunakan seragam kepolisian. 

"Ngerti sekarang, ngerti dong," anjut bunyi sound pada video tersebut dilihat Beritahits.id pada Jumat, (17/6/2022). 

Video perempuan tersebut beredar di media sosial salah satunya dibagikan oleh akun Instagram dengan nama @nyinyir_update_official. Berikut komentar pedas dari warganet untuk perempuan pada video.

"Hati-hati loh mbak, entar suaminya dipanggil. Mana wajahnya jelas banget lagi," ujar neter.

"Nanti coba terobos pintu rel kereta api ya mbak. Engga apa-apa kan pasti hebat," ucap warganet."Sebentar lagi pegang mic didampingi polisi. Jangan lupa bawa materai ya mbak buat tanda tangan tidak mengulangi lagi," kata publik.

Baca Juga: Tertangkap Basah Simpan Jasad Bayi di Kamar Kos, Sejoli Ini Ditangkap Polisi

"Sombong banget buk, paling bentar lagi nangis. Ditunggu video nangis-nangisnya," cuit warganet.

"Kasian suaminya kalau dipecat. Mungkin mertuanya jual sawah agar anaknya berseragam. Giliran punya istri, istrinya sombong gini," kata neter.

Dikutip melalui akun Instagram @tmcpoldametro, berikut 8 sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan dikenai sanksi jika melanggar.

1. Knalpot bising

Sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2022 adalah knalpot yang bising atau berisik. Bagi pengguna jalan yang memakai knalpot bising dan tidak sesuai standar akan dikenai sanksi berupa kurungan selama 1 tahun maksimal dan denda maksimal Rp250.000.

2. Kendaraan yang menggunakan rotator

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 kedua yakni kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya kendaraan berpelat hitam, akan mendapatkan sanksi berupa kurungan maksimal selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu maksimal.

3. Balap liar

Sasaran ketiga yakni pengendara yang melakukan balap liar di jalanan sesuai yang tertulis dalam Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b. Bagi pengendara yang melanggar dan melakukan balap liar di jalanan, akan dikenai sanksi berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp3 juta.

4. Melawan arus

Selain itu, sasaran operasi patuh jaya 2022 juga akan menindak para pengendara yang melawan arus sesuai yang tertulis pada Pasal 287. Bagi para pengendara yang melawan arus, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.

5. Menggunakan HP saat mengemudi

Selain itu, sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 adalah pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi sesuai Pasal 283. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp750.000

6. Tidak menggunakan helm SNI

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 selanjutnya, yakni pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa denda paling banyal Rp250.000.

7. Mengemudikan kendaraan tidak memakai sabuk pengaman

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 ketujuh jika tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara didenda sebesar maksimal 250 ribu.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Sasaran selanjutnya, yakni pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang di jalanan. Jika sepeda motor berbonceng melanggar ketentuan lebih dari 1 orang maka akan dikenai sanksi denda maksimal Rp250.000

Demikian sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan penjelasan terkait dengan Operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya 2022 ini diketahui merupakan bentuk penegakan hukum dan penertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Upaya ini merupakan upaya preventif dalam mencegah adanya kecelakaan lalu lintas.

Load More