Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Senin, 20 Juni 2022 | 10:31 WIB
Balon udara Sari Ater (YouTube Emzy Ardiwinata)

"Untung cuman Masha coba kalau Doraemon. habis ditangkep masuk lagi pakai pintu ke mana saja," ujar warganet.

"Ngeri, bandara lho ini, masuk salah satu mesin sayap pas landing bisa kecium bau daging bakar," ucap publik.

Ini Alasan Kenapa Balon Udara Dilarang Diterbangkan

Balon udara membahayakan keselamatan pesawat udara. Melansir dephub.go.id, pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut. Artinya, balon udara dapat menyebabkan kecelakaan pesawat. Penerbangan balon udara maksimum hanya sampai ketinggian 150 meter dan tidak di area bandara. 

Baca Juga: Sudah Siap Sejak Pukul 2 Pagi, Keseharian Pramugari ini Bikin Publik Salut

Sanksi

Bagi siapapun yang terbukti menerbangkan balon udara, ada sanksi hukum yang menanti, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Siapa pun yang menggunakan atau menerbangkan balon udara dapat dipidanakan dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan pemangku kepentingan penerbangan, di antaranya dengan sejumlah Pemerintah Daerah, POLRI, TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya (Otban III), dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali (Otban IV).

Langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar.

Baca Juga: Gubernur Ansar Ahmad: Izin Hutan Lindung untuk Bandara Karimun Diproses KLHK

Load More