Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Senin, 20 Juni 2022 | 10:34 WIB
Ilustrasi orang sedang memberi sedekah kepada pengemis. (Dok. Suara.com)

Bakri mengatakan, orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis.

Selain itu, dia mengemukakan, pemerintah wajib menyantuni dan membina warga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Karena keterbatasan kondisinya. Agar mereka tidak harus mengemis.

“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” kata Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.

Dia menyarankan lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.

Baca Juga: Terpopuler: Viral TKW Habiskan Rp 450 Juta untuk Renovasi Rumah, Puan Komentari Nasdem Usung Ganjar

“Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Muammar.

Ia menjelaskan bahwa fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 perihal eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik merupakan hasil pembahasan dari para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.

Pemerintah Kota Makassar juga telah menerbitkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan dalam upaya mencegah eksploitasi anak dan orang untuk mengemis.

Load More