BeritaHits.id - Mempunyai motor baru kerap kali terbawa eforia dan ingin segera mengendarai kendaraannya setelah diserahkan oleh dealer. Padahal proses registrasi kendaraan tersebut belum selesai.
Pemilik kendaraan harus bersabar sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomornya keluar, setelahnya baru bisa digunakan sebagaimana fungsinya.
Namun karena terdorong rasa penasaran dan sabarnya sudah tak lagi terbendung, hingga akhirnya beberapa orang nekat mengendarai motor. Seperti halnya pria satu ini.
Alih-alih senang dengan kendaraan barunya yang keluar dari dealer, motornya justru diberhentikan oleh petugas kepolisian.
Kejadian tersebut beredar di media sosial, salah satunya dibagikan kembali lewat akun Instagram dengan nama @jurnalisjunior.
Terlihat pada rekaman video yang mempertontonkan perdebatan petugas kepolisian dengan pria yang belum diketahui namanya.
"Pak ini posisinya masih di dealer," ujar pria dalam rekaman yang motornya diberhentikan polisi dikutip Beritahits.id pada Kamis, (23/6/2022).
Tampak pada video, petugas berseragam lengkap dengan atribut kepolisian sedang menyita motor Ninja berwarna biru, di mana plat nomor kendaraan belum terpasang,
Selanjutnya polisi itu terlihat berkomunikasi dengan petugas lain melalui radio dua arah atau Handy Talky (HT).
Baca Juga: Bapak-bapak di Persawahan Keciduk Tilang ELTE Gegara Tak Pakai Helm, Publik: Kejar Setoran Bos?
Unggahan tersebut tidak memberikan keterangan jelas mengenai video tersebut. Meskibegitu, unggahan ini mendapat berbagai komentar dari warganet.
"Belum ngasih uang keamanan kali tu dealernya jadi setiap unit kendaraan yang keluar dari dealer kena sita / tilang," kata neter.
"Gini amat cari duit negara oh negara mana yang katanya kaya raya," cuit warganet.
"Konten ini, engga mungkin juga lah. Kecuali pas di stop di jalan, kebetulan pemotor kabur langsung masuk ke dealer," cuit publik.
Begini Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru, Tidak Sulit Kok!
Ketika kita membeli kendaraan bermotor baru, pihak kepolisian tak bisa langsung mengeluarkan STNK asli karena proses yang cukup panjang. Lalu bagaimana caranya agar tak ditilang ketika mengaspal? Ini cara mendapatkan plat putih motor baru menurut situs Pemerintah Kota.
Sembari menunggu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang asli, pemilik kendaraan akan diberi STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai penggantinya. Lantas, bagaimana cara mendapatkan plat putih motor baru?
STCK ini akan dikeluarkan oleh yang Kepolisian dan pihak samsat. STCK akan diberikan kepada pemilik kendaraan baru sebelum plat nomor dan STNK resminya keluar. STCK ini hanya berlaku selama 1 bulan. Simak berikut ini cara mendapatkan plat putih motor baru.
Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru
Untuk mendapatkan plat putih motor baru, ada beberapa cara mendapatkan plat putih motor baru yang perlu diikuti, yakni sebagai berikut.
1.Mengisi formulir permohonan STCK (surat tanda coba kendaraan), ambil di loket samsat
2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (kalau tidak ada SIM/Paspor juga tidak apa-apa)
3. Izin usaha dari badan usaha yang anda wakili (Dealer, pabrikan Kendaraan, Importir kendaraan)
4. Melampirkan juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (Minta ke dealernya), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.
5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK
Langkah Proses Pembuatan Surat Jalan Kendaraan Bermotor (STCK)
1. Setelah semua syarat diatas dipenuhi silahkan mulai proses pengajuan dengan mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor)
2. Setelah formulir SPPKB anda isi, serahkan formulir tersebut beserta syarat yang sudah anda bawa ke loket pelayanan.
3. Setelah petugas memproses SPPKB dan syarat anda, petugas akan memberikan anda “Resi Formulir Pendaftaran”
4. Silahkan melakukan uji fisik kendaraan di samsat (bawa juga motor anda dan juga resi yang diberikan petugas)
5. Setelah uji fisik selesai, petugas uji fisik akan memberikan “Bukti Pemeriksaan” kepada petugas pengolahan
6. Petugas pengolahan ini kemudian akan memproses data kemudian membuat “Kwitansi Pembayaran” yang akan diberikan ke anda.
7. Silahkan Melakukan pembayaran di kasir sesuai dengan Kwitansi yang diberikan petugas pengolahan. Biaya pembuatanya Rp. 25.000 untuk roda 2, dan Rp. 50.000 untuk roda 4.
8. Petugas akan mencetak STCK dan memberikan STCK tersebut pada anda setelah pembayaran dilakukan.
Anda akan mendapatkan 1 Lembar STCK (surat tanda coba kendaraan) surat jalan mobil / motor sementara yang berlaku 1 bulan dan 2 TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) atau plat putih kendaraan, plat berwarna putih dengan tulisan merah.
Berita Terkait
-
Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan
-
Viral Kapolres Kapuas Hulu Pukul Warga, Tetap Diperiksa Propam Meski Damai Secara Adat
-
Sering Dilakukan Tanpa Sadar, 5 Kebiasaan Pemotor saat Hujan Ini Ternyata 'Undang' Maut
-
Bawa Pesan dari Mandalika, 5 Pembalap Muda Indonesia Siap 'Ngamuk' di Sepang
-
Tiga Pelanggaran dengan Denda Tilang Terbesar di Operasi Patuh Jaya 2026
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!