BeritaHits.id - Jagat sosial media dalam beberapa hari terakhir ini sempat dihebohkan dengan sebuah penilangan elektronik kepada seorang pengendara motor. Orang yang terekam kamera canggih itu merupakan pria paruh baya.
Pria tersebut terciduk melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara di area persawahan tanpa menggunakan helm.
Pria paruh baya itu dikabarkan mendapat kiriman surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan maksud untuk membayar denda atas perbuatannya.
Pria yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.
Kekinian, akun Instagram dengan nama @andreli_54 membagikan postingan yang memperlihatkan si bapak korban tilang elektronik bertemu dengan petugas kepolisian Sukoharjo, Jawa Tengah, mengkonfirmasi soal pelanggaran tersebut.
Pada pertemuan itu, pemotor menggunakan setelan batik sama seperti yang ada pada lampiran foto tilangan.
Mulanya salah satu petugas kepolisian yang terlihat pada video menanyakan perihal besaran denda tilang elektronik yang ditanggung si bapak.
"Bayar Rp. 50 ribu, sudah dibayar," ucap pria paruh baya dikutip Beritahits.id pada Jumat, (24/6/2022).
Di hadapan kamera pria tersebut bercerita bahwa, ketika pelanggaran terjadi dirinya hendak pulang ke rumah dari tempat takziah.
Sebelum menuju rumahnya, dia menengok anak yang sedang bekerja di ladang persawahan, di mana bapak tersebut terciduk kamera CCTV. Karena kasihan, sang ayah dari anak pun pulang ke rumah mengambil makanan serta minum.
Cara Bayar Tilang Elektronik: Ini Tiga Metodenya, Pilih yang Mana?
Tujuan dengan adanya tilang elektronik ini guna meningkatkan kedisiplinan para pengendara saat berkendara. Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui, tilang elektronik bekerja jika ada pelanggaran, yang mana kamera tilang elektronik akan merekam langsung bukti pelanggaran pada pengendara yang melanggar lalin. Kemudian pengguna kendaraan tersebut akan langsung menerima surat tilang.
Denda tilang elektronik
Nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. Melansir dari sejumlah sumber, berikut adalah besaran denda tilang elektronik yang perlu diketahui.
Berita Terkait
-
Viral Emak-Emak Indonesia Kejar Pencopet Dompetnya di Paris, Aksinya Tuai Pujian!
-
Viral Tarian Aura Farming Bocah Pacu Jalur Bikin Netizen Terpukau, Ini Makna Mistis di Baliknya
-
Gedung Putih Unggah Meme Trump Pakai Jubah Superman, Tuai Kritik Netizen
-
Penyanyi Melly Mike Bakal Meriahkan Pacu Jalur Riau, Tampil Tanpa Dibayar
-
Benarkah Video Andini Permata Bareng Bocil Asli? Ini Hukum dalam Islam
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!