Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Sekar Anindyah Lamase
Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:18 WIB
Wanita rekam bapak-bapak yang ikut seleksi tes PPPK. (Instagram/tante.rempong.official)

"Terima kasih yah pak sudah bertahan selama ini tetap mengajar walaupun masih honorer. Semoga ada kabar baik yah pak," ujar @ndrie***.

Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lolos PPPK 2022

Melansir Suara.com, apabila pegawai honorer tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja seperti beberapa orang yang telah mendaftar PPPK 2022 dan tidak lolos, maka sesuai dengan perihal yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah pada Mei 2022.

Di dalam surat edaran tersebut ada larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.Pegawai hnorer yang tidak lulus CPNS, akan diselesaikan pada 28 November 2023 maksimal. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meminta masing-masing instansi untuk menyelesaikan urusan tersebut.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, 12.417 Pegawai Pemprov Sumbar Akan Terdampak

Pegawai honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK, diangkat menjadi outsourching atau tenaga ahli daya dan menyesuaikan kebutuhan kementerian, lembaga, ataupun daerah. Jadi pegawai honorer tidak serta merta dipecat atau diberhentikan, melainkan masih dapat dijadikan tenaga ahli daya atau outsourching.

Instansi pemerintah banyak yang membutuhkan tenaga kerja untuk jabatan seperti satuan pengamanan, tenaga kebersihan, dan lain sebagainya.

Simak artikel selengkapnya, klik di sini!

Load More