Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:33 WIB
Unggahan yang mengklaim Anies tanda tangan kontrak. (Turnbackhoax.id)

BeritaHits.id - Beredar kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani kontrak untuk memimpin DKI Jakarta dengan syariat Islam.

Informasi tersebut disebarkan oleh akun bernama "Antaredja1" di jejaring media sosial Twitter.

Akun itu mengunggah sebuah foto sebuah kontrak yang menyatakan kesediaan untuk memimpin DKI Jakarta dengan syariat Islam

Tak hanya milik Anies Baswedan saja, namun tercantum pula tanda tangan Sandiaga Uno.

Baca Juga: BMKG Benarkan Sesar Baribis di Selatan Jakarta Aktif, Begini Respon Anies Baswedan

Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

"Bukti otentik bahwa ABAS tidak loyal pada NKRI!!"

Adapun narasi yang ditulis dalam gambar yang disematkan.

"Anies sbg gubernur DKI Jakarta tidak bekerja untuk kepentingan pemerintah NKRI, tetapi bekerja untuk kepentingan partai politik dan organesasi trans nasional berbasis doktrin ajaran Islam Wahabi sbg pendukungnya untuk kacaukan NKRI."

Lalu benarkah klaim tersebut?

Baca Juga: Terus Banggakan Formula E, Anies Baswedan: Dampak Ekonomi Capai Rp2,6 Triliun

Unggahan yang mengklaim Anies tanda tangan kontrak. (Turnbackhoax.id)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim Anies Baswedan tanda tangan kontrak pimpin DKI Jakarta dengan syariat Islam adalah salah.

Faktanya, foto tersebut nyatanya merupakan hoaks lama yang entah mengapa kembali beredar.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Anies sendiri telah menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum pada kontrak bukanlah miliknya.

Lebih lanjut, narasi serupa tersebut pernah dan telah beredar pada masa kampanye Pilkada tahun 2017, 2020, dan 2021.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar dari akun "Antaredja1" menyebut Anies Baswedan menandatangani kontrak memimpin Jakarta dengan syariat Islam adalah tidak benar.

Informasi yang telah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori konten palsu atau fabricated content.

Load More