BeritaHits.id - Baru-baru ini viral foto surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menghebohkan warganet di jagat media sosial. Sebagai informasi, kasus penilangan pada petani tersebut diyakini karena pengendara sepeda motor tak mengenakan helm saat melintas di jalan pedesaan.
Kali ini, seorang driver ojek online alias ojol dikabarkan mendapatkan surat tilang ETLE gegara customernya yang tak patuh aturan lalu lintas.
Hal itu seperti tercermin dari unggahan akun @underc0ver.id di jejaring media sosial Instagram pada Sabtu (25/06/2022).
Dalam unggahan itu, driver ojol tampaknya sudah lengkap dan patuh dalam berkendara.
Baca Juga: Viral Video Polantas Tilang Motor yang Baru Keluar dari Diler, Begini Penjelasan Polisi
Namun sayangnya, pelanggan atau customer yang diboncengnya tak memakai helm. Terlebih, helm itu malah dipeluknya.
Buntutnya, driver ojol tersebutlah yang mendapatkan surat tilang ETLE dengan tertulis pelanggaran pada Pasal 291 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (08) tentang tidak mengenakan helm standard nasional Indonesia.
Salah satu warganet pun pun merasa bingung dengan permasalahan tersebut.
"Kalau kejadian seperti di foto begini, siapa yang mau didenda? Karena penumpang belakang bisa jadi tanpa sepengetahuan kang Ojek melepas helm," tulis keterangan dalam foto unggahan dikutip Beritahits.id, Sabtu (25/06/2022).
Unggahan tersebut pun langsung ramai digandrungi warganet. Kolom komentar pun ramai dengan beragam tanggapan soal permasalahan tersebut.
Baca Juga: Polisi jelaskan Cara Kerja E-TLE Mobile yang Tilang Pemotor di Sawah
"Ngelihatnya apes. Tapi ya jangankan itu, bawa istri atau anak yang lepas helm, yang ditilang juga si ayah (driver motor) kan. Masa penumpang?" tulis @lo.kan***.
"Kadang kasihan sama driver ojol, padahal sudah mengingatkan customer buat pakai helm, tapi customer malah ngeyel pakai di dengkul," ungkap @alvie***.
"Yang paling aman, kalau keluar plat nomor ditutupi aja," kelakar @hendy***.
"Peraturan itu lahir diawali oleh kebingungan," komentar @abah***.
Besaran Tilang Elektronik Petani yang Viral
Jagat sosial media dalam beberapa hari terakhir ini sempat dihebohkan dengan sebuah penilangan elektronik kepada seorang pengendara motor. Orang yang terekam kamera canggih itu merupakan pria paruh baya.
Pria tersebut terciduk melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara di area persawahan tanpa menggunakan helm.
Pria paruh baya itu dikabarkan mendapat kiriman surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan maksud untuk membayar denda atas perbuatannya.
Pria yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.
Kekinian, akun Instagram dengan nama @andreli_54 membagikan postingan yang memperlihatkan si bapak korban tilang elektronik bertemu dengan petugas kepolisian Sukoharjo, Jawa Tengah, mengkonfirmasi soal pelanggaran tersebut.
Pada pertemuan itu, pemotor menggunakan setelan batik sama seperti yang ada pada lampiran foto tilangan.
Mulanya salah satu petugas kepolisian yang terlihat pada video menanyakan perihal besaran denda tilang elektronik yang ditanggung si bapak.
"Bayar Rp. 50 ribu, sudah dibayar," ucap pria paruh baya dikutip Beritahits.id pada Jumat, (24/6/2022).
Di hadapan kamera pria tersebut bercerita bahwa, ketika pelanggaran terjadi dirinya hendak pulang ke rumah dari tempat takziah.
Sebelum menuju rumahnya, dia menengok anak yang sedang bekerja di ladang persawahan, di mana bapak tersebut terciduk kamera CCTV. Karena kasihan, sang ayah dari anak pun pulang ke rumah mengambil makanan serta minum.
Berita Terkait
-
Polda Jateng Tanggapi Viral Unggahan Foto Tentang Warga Sukoharjo Ditilang ETLE Usai Pulang Takziah
-
Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar, Pengembangan ETLE Tahap 2 Diajukan
-
Terekam ETLE dan Dapat Surat Peringatan Polisi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Dua Kali?
-
Enam Hari Operasi Patuh Krakatau 2022, Sebanyak 111 Pengendara di Bandar Lampung Kena Tilang ETLE
-
Operasi Patuh Turangga 2022, Polda NTT Gunakan ETLE Mobile
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak