Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 28 Juni 2022 | 16:40 WIB
Pria diduga ODGJ salat di pinggir jalan (Instagram/ @habarbanuakalimantan).

2. Baligh

Orang yang sudah baligh atau dewasa, diwajibkan mendirikan salat. Adapun orang yang dianggap baligh dalam Islam sebagai berikut:

  • Ihtilam, yakni seorang laki-laki dan perempuan yang sudah mengalami mimpi basah.
  • Tumbuh rambut, yakni seseorang yang mulai tumbuh rambut di daerah kemaluan menandakan mereka sudah dewasa.
  • Mencapai batas usia dewasa

Dalam Islam orang dianggap baligh ketika berusia 15 tahun. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang artinya:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengeceknya ketika akan perang uhud, sedangkan ia berumur empat belas tahun. Ia berkata: “Beliau tidak mengizinkanku, kemudian ketika perang Khandaq, beliau mengecek aku, sedangkan aku berumur lima belas tahun, maka beliau pun mengizinkan aku". (HR Bukhari No. 2664 dan Muslim No.1869)

Baca Juga: Heboh 2 Pria Mesra-mesraan di Bus Diduga Pasangan Sesama Jenis, Netizen Dibuat Geram: Tanda-tanda Akhir Bulan

Meski demikian, yang menentukan seseorang sudah dewasa atau belum adalah pikiran atau akalnya. Karena dengan pikirannya bisa mengetahui hukum yang disyariatkan.

Wanita sudah haid, jika seseorang sudah mengalami haid, maka sudah dianggap dewasa atau baligh. Maka kewajiban ibadah sudah dibebankan kepadanya. Tanda lain seorang wanita sudah dewasa adalah mengalami kehamilan.

3. Tamyiz

Tamyiz dimaknai sebagai orang yang berakal. Orang gila tidak dikenai hukuman wajib salat.

Begitu juga anak kecil yang belum paham apa-apa. Terkait hal ini didasarkan pada sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib, yang artinya:

Baca Juga: Bagikan Kejadian Kocak Saat Stang Motor Tiba-tiba Patah, Pengunggah Video Ini Dapat Lebih dari 300 Ribu Like

"Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh, orang gila sampai dia berakal (sadar)". (HR. Abu Dawud No. 4403 dan menurut Al Albani itu hadis sahih).

Load More