Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Evi Nur Afiah
Kamis, 30 Juni 2022 | 14:18 WIB
Dua bocah laki-laki ini menangis gegara distop polisi (Twitter/ @Merapi_uncover).

BeritaHits.id - Petugas kepolisian terpaksa memberhentikan pemotor yang masih dibawah umur dan belum punya SIM (Surat Izin Mengemudi). Selain usianya yang belum diperbolehkan berkendara, dua bocah laki-laki ini juga tak memakai helm. 

Dua bocah yang berkendara menggunakan motor matik ber plat AD itu tak menyangka akan bertemu dengan polisi lalu lintas. Alhasil mereka pun tak kuasa menahan rasa takut sampai menangis kejer. 

Rekaman video dua bocah laki-laki menangis karena distop polisi diunggah lewat akun Twitter dengan nama @Merapi_Undercover. 

"Nggak pakai helm," ucap suara pria di balik rekaman video dikutip Beritahits.id pada Kamis, (30/6/2022).

Baca Juga: Punya Tetangga Anaknya Selalu Berisik, Tegur Pakai Tulisan Malah Disindir Habis-habisan

Dua bocah laki-laki ini menangis gegara distop polisi (Twitter/ @Merapi_uncover).

Video ini memperlihatkan momen kocak yang diperbuat kedua anak tersebut. Mereka menangis seperti cacing kepanasan karena tak tahu harus meminta tolong siapa.

Kedua bocah laki-laki yang belum diketahui namanya itu bahkan tak menjawab pertanyaan polisi ketika disinggung alamat rumahnya. 

Mereka terus mengeluarkan jurus andalannya, yaitu menangis dan berkata bahwa tempat tinggalnya jauh di sebrang sana.

Padahal polisi yang mengintrogasi mereka terlihat santai, namun karena ketakutan, mereka menangis sangat histeris.

Kepada petugas, mereka bilang sudah ditunggu seseorang. Artinya mereka meminta agar polisi segera meloloskannya sambil memohon-mohon seperti yang terlihat pada video.

Baca Juga: Mantan Kades di Cibeber Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Polisi juga meminta sang anak untuk ikut ke pos terdekat sembari menghubungi orang tuanya datang menjemput. Mereka menolak karena takut dipukul, bukan karena petugas melainkan orang tuanya nanti.

"Takut dipukul sama orang tua ku," ucap si anak laki-laki yang mengendarai motor dengan menggunakan bahasa Jawa.

Begini Syarat Bikin SIM C 

Setiap pengendara motor yang sudah berusia di atas 17 tahun wajib mengantongi SIM C. Sebelum membuatnya, diperhatikan syarat dan biayanya. Lantas, berapa biaya buat SIM C dan apa saja syarat-syaratnya? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Tak dapat dipungkiri, masih banyak orang yang masih awam mengenai apa saja syarat pembuatan SIM C dan berapa harganya. Diketahui syarat dan biaya untuk membuat SIM C ini berbeda dengan SIM A. Adapun syarat dan biaya buat SIM C yaitu sebagai berikut:

Syarat Buat SIM C

  • Minimal usia 17 tahun
  • Memiliki KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bisa baca tulis

Load More