BeritaHits.id - Memarkir kendaraan di jalan harus mematuhi ketentuan dan tidak bisa sembarangan yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum jika tak ingin berakhir seperti kendaraan motor ini.
Bagaimana tidak, sejumlah motor yang parkir sembarangan terpaksa diangkut oleh petugas berseragam dinas perhubungan (dishub). Motor-motor tersebut parkir di bahu jalan.
Rekaman video tersebut beredar di jagat media sosial, salah satunya dibagikan lewat akun Instagram dengan nama @terangmedia.
Berdasarkan unggahan, terlihat rombongan petugas dishub mengangkut motor yang terparkir sembarangan dengan cara dibopong sampai ditarik. Pasalnya kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang.
Petugas berhasil mengangkut puluhan motor yang parkir di bahu jalan. Kemudian mereka mengumpulkan kendaraan roda dua tersebut menggunakan mobil truk.
Pada video belum terlihat siapa saja pemilik dari motor-motor. Namun informasi yang didapat, petugas dishub angkut puluhan motor terjadi di wilayah Sarinah, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Beragam komentar warganet membanjiri unggahan tersebut, termasuk komentar bahwa warganet salfok petugas kuat mengangkat sepeda motor memakai tangan kosong.
"Satu hal yang harus kita pahami bahwa petugas dishub itu kuat-kuat dan hebat," kata warganet.
"Pernah melihat mobil parkir sembarangan di negara lain langsung di lindas pakai tank," ucap neter.
Baca Juga: Windshield Bisa Disesuaikan Tambah Kenyamanan Saat Akselerasi Bersama New Honda ADV 160
"Baguslah dari pada bikin macet pengendara lain yang hendak melintas mending diangkut saja," cuit publik.
"Kapan @dishubmalangkota & @dishub.malangkab seperti ini ?. Banyak motor & mobil parkir sembarangan," ujar netizen.
Mengutip laman Auto2000, aturan parkir tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis sebagai berikut :
Pasal 38, Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas, dapat dipahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!