BeritaHits.id - Memarkir kendaraan di jalan harus mematuhi ketentuan dan tidak bisa sembarangan yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum jika tak ingin berakhir seperti kendaraan motor ini.
Bagaimana tidak, sejumlah motor yang parkir sembarangan terpaksa diangkut oleh petugas berseragam dinas perhubungan (dishub). Motor-motor tersebut parkir di bahu jalan.
Rekaman video tersebut beredar di jagat media sosial, salah satunya dibagikan lewat akun Instagram dengan nama @terangmedia.
Berdasarkan unggahan, terlihat rombongan petugas dishub mengangkut motor yang terparkir sembarangan dengan cara dibopong sampai ditarik. Pasalnya kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang.
Petugas berhasil mengangkut puluhan motor yang parkir di bahu jalan. Kemudian mereka mengumpulkan kendaraan roda dua tersebut menggunakan mobil truk.
Pada video belum terlihat siapa saja pemilik dari motor-motor. Namun informasi yang didapat, petugas dishub angkut puluhan motor terjadi di wilayah Sarinah, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Beragam komentar warganet membanjiri unggahan tersebut, termasuk komentar bahwa warganet salfok petugas kuat mengangkat sepeda motor memakai tangan kosong.
"Satu hal yang harus kita pahami bahwa petugas dishub itu kuat-kuat dan hebat," kata warganet.
"Pernah melihat mobil parkir sembarangan di negara lain langsung di lindas pakai tank," ucap neter.
Baca Juga: Windshield Bisa Disesuaikan Tambah Kenyamanan Saat Akselerasi Bersama New Honda ADV 160
"Baguslah dari pada bikin macet pengendara lain yang hendak melintas mending diangkut saja," cuit publik.
"Kapan @dishubmalangkota & @dishub.malangkab seperti ini ?. Banyak motor & mobil parkir sembarangan," ujar netizen.
Mengutip laman Auto2000, aturan parkir tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis sebagai berikut :
Pasal 38, Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas, dapat dipahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Berita Terkait
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman
-
Harga Motor Listrik ALVA Terbaru 2026: Cek Bedanya Cervo, Cervo X dan Cervo Q
-
7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!