BeritaHits.id - Memarkir kendaraan di jalan harus mematuhi ketentuan dan tidak bisa sembarangan yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum jika tak ingin berakhir seperti kendaraan motor ini.
Bagaimana tidak, sejumlah motor yang parkir sembarangan terpaksa diangkut oleh petugas berseragam dinas perhubungan (dishub). Motor-motor tersebut parkir di bahu jalan.
Rekaman video tersebut beredar di jagat media sosial, salah satunya dibagikan lewat akun Instagram dengan nama @terangmedia.
Berdasarkan unggahan, terlihat rombongan petugas dishub mengangkut motor yang terparkir sembarangan dengan cara dibopong sampai ditarik. Pasalnya kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang.
Petugas berhasil mengangkut puluhan motor yang parkir di bahu jalan. Kemudian mereka mengumpulkan kendaraan roda dua tersebut menggunakan mobil truk.
Pada video belum terlihat siapa saja pemilik dari motor-motor. Namun informasi yang didapat, petugas dishub angkut puluhan motor terjadi di wilayah Sarinah, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Beragam komentar warganet membanjiri unggahan tersebut, termasuk komentar bahwa warganet salfok petugas kuat mengangkat sepeda motor memakai tangan kosong.
"Satu hal yang harus kita pahami bahwa petugas dishub itu kuat-kuat dan hebat," kata warganet.
"Pernah melihat mobil parkir sembarangan di negara lain langsung di lindas pakai tank," ucap neter.
Baca Juga: Windshield Bisa Disesuaikan Tambah Kenyamanan Saat Akselerasi Bersama New Honda ADV 160
"Baguslah dari pada bikin macet pengendara lain yang hendak melintas mending diangkut saja," cuit publik.
"Kapan @dishubmalangkota & @dishub.malangkab seperti ini ?. Banyak motor & mobil parkir sembarangan," ujar netizen.
Mengutip laman Auto2000, aturan parkir tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis sebagai berikut :
Pasal 38, Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas, dapat dipahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Berita Terkait
-
5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?
-
Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton
-
Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028
-
ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!