BeritaHits.id - Memarkir kendaraan di jalan harus mematuhi ketentuan dan tidak bisa sembarangan yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum jika tak ingin berakhir seperti kendaraan motor ini.
Bagaimana tidak, sejumlah motor yang parkir sembarangan terpaksa diangkut oleh petugas berseragam dinas perhubungan (dishub). Motor-motor tersebut parkir di bahu jalan.
Rekaman video tersebut beredar di jagat media sosial, salah satunya dibagikan lewat akun Instagram dengan nama @terangmedia.
Berdasarkan unggahan, terlihat rombongan petugas dishub mengangkut motor yang terparkir sembarangan dengan cara dibopong sampai ditarik. Pasalnya kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang.
Petugas berhasil mengangkut puluhan motor yang parkir di bahu jalan. Kemudian mereka mengumpulkan kendaraan roda dua tersebut menggunakan mobil truk.
Pada video belum terlihat siapa saja pemilik dari motor-motor. Namun informasi yang didapat, petugas dishub angkut puluhan motor terjadi di wilayah Sarinah, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Beragam komentar warganet membanjiri unggahan tersebut, termasuk komentar bahwa warganet salfok petugas kuat mengangkat sepeda motor memakai tangan kosong.
"Satu hal yang harus kita pahami bahwa petugas dishub itu kuat-kuat dan hebat," kata warganet.
"Pernah melihat mobil parkir sembarangan di negara lain langsung di lindas pakai tank," ucap neter.
Baca Juga: Windshield Bisa Disesuaikan Tambah Kenyamanan Saat Akselerasi Bersama New Honda ADV 160
"Baguslah dari pada bikin macet pengendara lain yang hendak melintas mending diangkut saja," cuit publik.
"Kapan @dishubmalangkota & @dishub.malangkab seperti ini ?. Banyak motor & mobil parkir sembarangan," ujar netizen.
Mengutip laman Auto2000, aturan parkir tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis sebagai berikut :
Pasal 38, Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas, dapat dipahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Berita Terkait
-
Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong
-
Tampil Gagah ala Harley-Davidson, Motor Cruiser Yamaha V Star 250 Dibanderol Cuma Rp80 Jutaan
-
Foton Targetkan Perluas Ekspansi Diler di Indonesia, Infrastruktur Jadi Tantangan...
-
5 Pilihan Motor Matik Stylish dan Nyaman untuk Perempuan Temani Aktivitas Harian
-
Baterai Kendaraan Listrik Jadi Masalah Baru Konsumen
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!