BeritaHits.id - Beredar postingan di media sosial yang memperlihatkan selebaran pengumuman pemilihan ketua RW (Rukun Warga) baru untuk periode 2022-2027. Sang calon ketua RW, setidaknya harus merogoh kocek sebesar Rp 6 juta rupiah.
Berdasarkan unggahan yang dibagikan akun Instagram dengan nama @depokhariini menginformasikan bahwa, uang jutaan rupiah tersebut merupakan persyaratan bagi calon ketua RW.
Hal tersebut tertulis pada salah satu dari 6 poin persyaratan calon ketua RW.
Selebaran pengumuman itu terjadi dalam pemilihan ketua RW di salah satu daerah di Jawa Barat. Hal tersebut sekaligus menyusul berakhirnya masa jabatan ketua RW sebelumnya.
Baca Juga: Kantor ACT Sumut Tutup: Sampai Bertemu Kembali Biidzinillah
Persyaratan untuk maju menjadi calon orang nomor satu di RW adalah membayar formulir Rp. 6 juta tersebut.
"Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan RW Periode tahun 2019-2022 maka kami panitia penyelenggara pemilihan RW 001 T**** akan mengadakan pemilihan ketua RW periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2027," tulis selebaran pengumuman dikutip Beritahits.id pada Minggu, (10/7/2022).
Syarat lain yang harus dipenuhi bagi calon RW yakni pria atau wanita ber KTP (Kartu Tanda Penduduk) di wilayah pemilihan.
Calon ketua RW setidaknya berusia minimal 19 tahun dan sudah menikah. Calon ketua harus bisa membaca dan menulis serta menguasai teknologi digital atau familiar dengan media sosial (medsos).
Syarat selanjutnya yakni menyerahkan formulir pendaftaran dan foto ukuran 4x6 2 lembar dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 6 juta. Pendaftaran dibuka sejak 4-11 Juli 2022.
Baca Juga: Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah di Kota Bandung?
"Pelaksanaan pemilihan ketua RW 001, Insya Allah dilaksanakan Ahad 17 Juli 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," cuit selebaran pengumuman tersebut.
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
-
Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak