BeritaHits.id - Seorang pengendara motor tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) yang sedang melintas. Korban yang merupakan pria langsung meninggal dunia.
Berdasarkan rekaman video yang dibagikan lewat akun Instagram dengan nama @kabarnegri, pemotor yang belum diketahui namanya tertabrak di perlintasan kereta Bumi Bintaro Permai sekitar Polsek Pesanggrahan.
Informasi yang didapat, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, (11/7/2022).
Salah seorang pria yang merekaman video kecelakaan maut itu bilang bahwa, tubuh pemotor yang tertabrak kereta terseret sampai masuk ke kolong gerbong.
"Motor ketabrak kereta, mayatnya ada di kolong," ucap perekam video berdurasi singkat tersebut dikutip Beritahits.id.
Atas peristiwa itu, moda transportasi publik ini terpaksa berhenti di tengah jalan seperti yang terlihat pada rekaman video.
Pada video juga terlihat petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan jalan agar tidak terjadi kemacetan serta mengkondisikan tubuh pemotor yang tertabrak kereta.
Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Didenda Rp 750 Ribu, Ini Aturannya
Palang pintu kereta api digunakan untuk mencegah kendaraan ataupun masyarakat yang lewat saat kereta api akan melintas. Namun, masih banyak pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api.
Baca Juga: Tewas Usai Tersambar Kereta di Bintaro, Driver Ojol Ini Tercatat Sebagai Warga Tangsel
Menerobos palang pintu perlintasan sangat membahayakan pengendara maupun aktivitas perjalanan kereta api. Alhasil peristiwa kecelakaan kereta pun kerap terjadi.
Berdasarkan akun Instagram resmi KAI @keretaapikita, melanggar di perlintasan sebidang terancam denda Rp. 750.000 dan pidana kurungan 3 bulan loh!
Aturan ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296 bahwa , Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Profil Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin yang Meninggal Dunia
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!