BeritaHits.id - Seorang pengendara motor tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) yang sedang melintas. Korban yang merupakan pria langsung meninggal dunia.
Berdasarkan rekaman video yang dibagikan lewat akun Instagram dengan nama @kabarnegri, pemotor yang belum diketahui namanya tertabrak di perlintasan kereta Bumi Bintaro Permai sekitar Polsek Pesanggrahan.
Informasi yang didapat, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, (11/7/2022).
Salah seorang pria yang merekaman video kecelakaan maut itu bilang bahwa, tubuh pemotor yang tertabrak kereta terseret sampai masuk ke kolong gerbong.
"Motor ketabrak kereta, mayatnya ada di kolong," ucap perekam video berdurasi singkat tersebut dikutip Beritahits.id.
Atas peristiwa itu, moda transportasi publik ini terpaksa berhenti di tengah jalan seperti yang terlihat pada rekaman video.
Pada video juga terlihat petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan jalan agar tidak terjadi kemacetan serta mengkondisikan tubuh pemotor yang tertabrak kereta.
Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Didenda Rp 750 Ribu, Ini Aturannya
Palang pintu kereta api digunakan untuk mencegah kendaraan ataupun masyarakat yang lewat saat kereta api akan melintas. Namun, masih banyak pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api.
Baca Juga: Tewas Usai Tersambar Kereta di Bintaro, Driver Ojol Ini Tercatat Sebagai Warga Tangsel
Menerobos palang pintu perlintasan sangat membahayakan pengendara maupun aktivitas perjalanan kereta api. Alhasil peristiwa kecelakaan kereta pun kerap terjadi.
Berdasarkan akun Instagram resmi KAI @keretaapikita, melanggar di perlintasan sebidang terancam denda Rp. 750.000 dan pidana kurungan 3 bulan loh!
Aturan ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296 bahwa , Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Tag
Berita Terkait
-
40 Hari Kepergian Mpok Alpa, Keluarga Mulai Tentukan Nasib Baju-Baju Almarhumah
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Dari Buku Lahir Harapan, Anak TBM Kolong Ciputat Gembira Bersama PNM Peduli
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!