BeritaHits.id - Freddy Budiman yang merupakan tahanan kasus peredaran narkoba di Indonesia jadi buah bibir publik belakangan ini. Pasalnya, tahanan yang telah dieksekusi mati ini menorehkan sepenggal cerita yang tak biasa.
Saat eksekusi terlaksana pada 2016 lalu, tercium aroma wangi bak harum parfum. Kesaksian ini diungkap oleh Agnes Triani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Rekaman video tersebut beredar di jagat media sosial salah satunya diunggah lewat akun Instagram @kepoin_trending.
Mulanya, salah seorang pembawa acara dari stasiun TV ternama mewawancarai saksi sejarah pada eksekusi tersebut yang tak lain adalah Agnes Triani.
Ia menceritakan ada suasana yang berbeda sebelum eksekusi mati terlaksana yakni sempat terjadi hujan deras yang diselimuti angin kencang serta gelombang air laut mendadak naik.
"Setelah eksekusi terlaksana udara itu baunya harum sekali. Nggak ada pohon di sekeliling sana karena setelah eksekusi baru tercium," kata Agnes dikutip Beritahits.id pada Minggu, (17/7/2022).
Agnes menjelaskan bahwa wangi yang dimaksud seperti parfum namun tidak ada di merk-merk wewangian yang dijual belikan di pasaran.
Selain itu, Agnes juga mengaku memenuhi permintaan terakhir sang gembong narkoba untuk tidak ditutup matanya saat eksekusi berlangsung.
"Hal ini menunjukan bahwa orang mungkin bersalah tapi pada saat akhir sebelum dia meninggal mungkin dia bertobat. Jangan menganggap dia masih bersalah," tuturnya.
Baca Juga: Bandar Narkoba Lintas Negara Diciduk, Polisi Telusuri Aliran Uang dan Jejak Istri Ketiga
Kilas balik soal Freddy Budiman
Freddy Budiman, raja narkoba di Indonesia akhirnya meregang nyawa lewat peluru penembak Brimob pada pelaksanaan eksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari (29/7/2016).
Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 yang menjadi bandar narkoba kelas internasional ttu, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.
Dia pernah ditangkap pada 2009 karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis tiga tahun dan empat bulan.
Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi. Ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatra dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.
Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontainer.
Berita Terkait
-
Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor
-
Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit
-
Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal
-
Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!