Pemotor perempuan belok kanan sein kiri (Instagram/ @areajogja).
Ketentuan mengenai pemakaian lampu sein juga sebenarnya ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Seperti apa ketentuannya? Berikut penjelasannya dikutip dari Wahana Honda:
1. Lampu sein untuk berbelok dan berbalik arah
- Sebelum berbelok atau putar balik, pengemudi harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, hingga belakang kendaraan melalui spion. Selain itu, pastikan memberi syarat dengan lampu penunjuk arah alias sein, maupun kode dengan isyarat tangan.
2. Lampu sein untuk berpindah jalur
- Selain itu, pengemudi harus melakukan langkah serupa sebelum pindah jalur atau mengarahkan kendaraan ke samping. Jangan lupa nyalakan sein maupun memberi isyarat.
Apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas terhadap ketentuan ini, ada pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Pentingnya menyalakan lampu sein
- Sebaiknya, lampu sein dinyalakan sekitar 10-30 m sebelum berpindah jalur.
Alasannya, agar pengendara lain dapat ikut ambil ancang-ancang dan mewaspadai keadaan di sekitarnya. - Dan masih ada cukup waktu untuk memeriksa kondisi di sekitar motor lewat spion, sebelum berpindah jalur, putar balik, atau berbelok.
Berita Terkait
-
Nekat Terobos Jalan Baru Dicor, Aksi Ibu Pengendara Motor Ini Berakhir Diamuk Pak RT
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Tragis Tapi Kocak: Pasangan Ini Cerai Gara-Gara Hewan Peliharaannya Gak Akur!
-
Tragis! Pemotor di Cengkareng Tewas Hajar Tiang, Sempat Terpental hingga Masuk ke Got
-
Nikita Mirzani Joget di Persidangan, Aksi Balasan ke Jaksa
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!