Pemotor perempuan belok kanan sein kiri (Instagram/ @areajogja).
Ketentuan mengenai pemakaian lampu sein juga sebenarnya ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Seperti apa ketentuannya? Berikut penjelasannya dikutip dari Wahana Honda:
1. Lampu sein untuk berbelok dan berbalik arah
- Sebelum berbelok atau putar balik, pengemudi harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, hingga belakang kendaraan melalui spion. Selain itu, pastikan memberi syarat dengan lampu penunjuk arah alias sein, maupun kode dengan isyarat tangan.
2. Lampu sein untuk berpindah jalur
- Selain itu, pengemudi harus melakukan langkah serupa sebelum pindah jalur atau mengarahkan kendaraan ke samping. Jangan lupa nyalakan sein maupun memberi isyarat.
Apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas terhadap ketentuan ini, ada pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Pentingnya menyalakan lampu sein
- Sebaiknya, lampu sein dinyalakan sekitar 10-30 m sebelum berpindah jalur.
Alasannya, agar pengendara lain dapat ikut ambil ancang-ancang dan mewaspadai keadaan di sekitarnya. - Dan masih ada cukup waktu untuk memeriksa kondisi di sekitar motor lewat spion, sebelum berpindah jalur, putar balik, atau berbelok.
Berita Terkait
-
Balada Lelaki Tua di Lampu Merah
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF untuk Pemotor, Wajib Pakai agar Tangan Tidak Belang
-
8 Parfum Terbaik untuk Pengendara Motor Mulai Rp 50 Ribu, Bye-bye Bau Asap Knalpot!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!