BeritaHits.id - Seorang pengendara motor diduga melanggar lampu merah di Perempatan jalan, berakhir tabrakan dengan petugas. Aksi pemotor apes bertemu petugas terekam kamera pengendara lain lalu viral.
Berdasarkan rekaman video yang diunggah akun Instagram dengan nama @terang_media, awalnya pemotor yang tak diketahui namanya terlihat menerobos lampu merah dari arah utara menuju selatan bersama sejumlah pengendara lain.
Disaat yang bersamaan, dari arah Selatan menuju Utara melaju kendaraan lawan karena lampu merah hijau. Hal ini yang bikin pemotor pria tersebut terpaksa berhenti di tengah jalan.
Tapi pemotor pria itu justru mengalami nasib apes. Pasalnya dari sejumlah pengendara motor yang melakukan pelanggaran hanya dia yang bertemu dengan petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) yang hendak melintas.
Baca Juga: Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Minibus di Jalan Trans Barelang
Terlihat pada video berdurasi singkat itu, pemotor pria tersebut langsung mengerem kendaraannya saat tiba di lokasi kejadian. Karena berhenti mendadak demi menghindari tabrakan hebat, alhasil pemotor tersebut jatuh sendiri dari atas motor.
Belum diketahui bagaimana kondisi pemotor tersebut usai terlibat kecelakaan dengan petugas dishub akibat menerobos lampu merah.
Usai kejadian, pemotor diminta menepi ke pinggir jalan oleh petugas. Hingga berita ini ditulis, Beritahits.id belum mendapat keterangam secara detail mengenai peristiwa tersebut di mana dan kapan terjadi. Namun unggahan mendapat ragam komentar dari warganet.
"Hasilnya nggak nanggung-nanggung. Sudah melanggar lampu merah eh yang ditabrak petugas lagi," kata warganet meninggalkan komentar pada unggahan dikutip Beritahits.id pada Minggu, (31/7/2022).
"Ini namanya bunuh diri," cuit neter meninggalkan emoticon tertawa.
Baca Juga: Bus Bawa Rombongan Jemaah Haji Tabrakan di Asahan
"Kapok nggak tuh melanggar lalu lintas malah ketemunya dishub," ujar netizen.
"Malunya sampai ke ubun-ubun," kata warganet lain.
Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia
1. Pasal 281
Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
2. Pasal 288 Ayat 2
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tapi tak bisa menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Pasal 280
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
4. Pasal 285 Ayat 1
Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Pasal 285 Ayat 2
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
6. Pasal 278
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
7. Pasal 287 Ayat 1
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
8. Pasal 287 Ayat 5
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
9. Pasal 288 Ayat 1
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
10. Pasal 289
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
11. Pasal 291 Ayat 1
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
12. Pasal 293 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
13. Pasal 293 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
14. Pasal 294
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Berita Terkait
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Jakarta Tanpa Lampu Merah? Ini Dia 4 Inovasi yang Bisa Diterapkan
-
Dharma Pongrekun Dinyinyiri Karena Usulan Teknologi Tanpa Lampu Merah untuk Atasi Kemacetan, Padahal Bisa Lho!
-
Kakorlantas: Kecelakaan Maut di Cipularang Bukan Tabrakan Beruntun, Tapi Karambol
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak