BeritaHits.id - Seorang pengendara motor diduga melanggar lampu merah di Perempatan jalan, berakhir tabrakan dengan petugas. Aksi pemotor apes bertemu petugas terekam kamera pengendara lain lalu viral.
Berdasarkan rekaman video yang diunggah akun Instagram dengan nama @terang_media, awalnya pemotor yang tak diketahui namanya terlihat menerobos lampu merah dari arah utara menuju selatan bersama sejumlah pengendara lain.
Disaat yang bersamaan, dari arah Selatan menuju Utara melaju kendaraan lawan karena lampu merah hijau. Hal ini yang bikin pemotor pria tersebut terpaksa berhenti di tengah jalan.
Tapi pemotor pria itu justru mengalami nasib apes. Pasalnya dari sejumlah pengendara motor yang melakukan pelanggaran hanya dia yang bertemu dengan petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) yang hendak melintas.
Baca Juga: Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Minibus di Jalan Trans Barelang
Terlihat pada video berdurasi singkat itu, pemotor pria tersebut langsung mengerem kendaraannya saat tiba di lokasi kejadian. Karena berhenti mendadak demi menghindari tabrakan hebat, alhasil pemotor tersebut jatuh sendiri dari atas motor.
Belum diketahui bagaimana kondisi pemotor tersebut usai terlibat kecelakaan dengan petugas dishub akibat menerobos lampu merah.
Usai kejadian, pemotor diminta menepi ke pinggir jalan oleh petugas. Hingga berita ini ditulis, Beritahits.id belum mendapat keterangam secara detail mengenai peristiwa tersebut di mana dan kapan terjadi. Namun unggahan mendapat ragam komentar dari warganet.
"Hasilnya nggak nanggung-nanggung. Sudah melanggar lampu merah eh yang ditabrak petugas lagi," kata warganet meninggalkan komentar pada unggahan dikutip Beritahits.id pada Minggu, (31/7/2022).
"Ini namanya bunuh diri," cuit neter meninggalkan emoticon tertawa.
Baca Juga: Bus Bawa Rombongan Jemaah Haji Tabrakan di Asahan
"Kapok nggak tuh melanggar lalu lintas malah ketemunya dishub," ujar netizen.
"Malunya sampai ke ubun-ubun," kata warganet lain.
Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia
1. Pasal 281
Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
2. Pasal 288 Ayat 2
Berita Terkait
-
Viral Video 'Setoran Rokok' Sopir Bajaj ke Petugas Dishub DKI, Pramono: Tidak Bisa Seperti Ini!
-
Usai Viral di Medsos, Pramono Minta Kadishub DKI Usut Dugaan Pungli Anak Buah di Salemba
-
Viral Emak-emak Terobos Jalan Cor Basah Tuai Pro Kontra, Siapa yang Salah?
-
Dishub DKI Janji Tertibkan Pengemudi Mikrotrans Ugal-ugalan, Operator Juga Bisa Disanksi
-
Target Operasi Tahun Ini, Pemprov DKI Bakal Buka Lima Rute Baru Transjabodetabek Lagi
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!