BeritaHits.id - Seorang pengendara motor diduga melanggar lampu merah di Perempatan jalan, berakhir tabrakan dengan petugas. Aksi pemotor apes bertemu petugas terekam kamera pengendara lain lalu viral.
Berdasarkan rekaman video yang diunggah akun Instagram dengan nama @terang_media, awalnya pemotor yang tak diketahui namanya terlihat menerobos lampu merah dari arah utara menuju selatan bersama sejumlah pengendara lain.
Disaat yang bersamaan, dari arah Selatan menuju Utara melaju kendaraan lawan karena lampu merah hijau. Hal ini yang bikin pemotor pria tersebut terpaksa berhenti di tengah jalan.
Tapi pemotor pria itu justru mengalami nasib apes. Pasalnya dari sejumlah pengendara motor yang melakukan pelanggaran hanya dia yang bertemu dengan petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) yang hendak melintas.
Terlihat pada video berdurasi singkat itu, pemotor pria tersebut langsung mengerem kendaraannya saat tiba di lokasi kejadian. Karena berhenti mendadak demi menghindari tabrakan hebat, alhasil pemotor tersebut jatuh sendiri dari atas motor.
Belum diketahui bagaimana kondisi pemotor tersebut usai terlibat kecelakaan dengan petugas dishub akibat menerobos lampu merah.
Usai kejadian, pemotor diminta menepi ke pinggir jalan oleh petugas. Hingga berita ini ditulis, Beritahits.id belum mendapat keterangam secara detail mengenai peristiwa tersebut di mana dan kapan terjadi. Namun unggahan mendapat ragam komentar dari warganet.
"Hasilnya nggak nanggung-nanggung. Sudah melanggar lampu merah eh yang ditabrak petugas lagi," kata warganet meninggalkan komentar pada unggahan dikutip Beritahits.id pada Minggu, (31/7/2022).
"Ini namanya bunuh diri," cuit neter meninggalkan emoticon tertawa.
Baca Juga: Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Minibus di Jalan Trans Barelang
"Kapok nggak tuh melanggar lalu lintas malah ketemunya dishub," ujar netizen.
"Malunya sampai ke ubun-ubun," kata warganet lain.
Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia
1. Pasal 281
Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
2. Pasal 288 Ayat 2
Berita Terkait
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB
-
Jakarta 'Bersih-bersih' Parkir Liar: 456 Pelanggaran Ditindak, 11 Jukir Liar Diciduk
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!