BeritaHits.id - Seorang pengendara motor diduga melanggar lampu merah di Perempatan jalan, berakhir tabrakan dengan petugas. Aksi pemotor apes bertemu petugas terekam kamera pengendara lain lalu viral.
Berdasarkan rekaman video yang diunggah akun Instagram dengan nama @terang_media, awalnya pemotor yang tak diketahui namanya terlihat menerobos lampu merah dari arah utara menuju selatan bersama sejumlah pengendara lain.
Disaat yang bersamaan, dari arah Selatan menuju Utara melaju kendaraan lawan karena lampu merah hijau. Hal ini yang bikin pemotor pria tersebut terpaksa berhenti di tengah jalan.
Tapi pemotor pria itu justru mengalami nasib apes. Pasalnya dari sejumlah pengendara motor yang melakukan pelanggaran hanya dia yang bertemu dengan petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) yang hendak melintas.
Terlihat pada video berdurasi singkat itu, pemotor pria tersebut langsung mengerem kendaraannya saat tiba di lokasi kejadian. Karena berhenti mendadak demi menghindari tabrakan hebat, alhasil pemotor tersebut jatuh sendiri dari atas motor.
Belum diketahui bagaimana kondisi pemotor tersebut usai terlibat kecelakaan dengan petugas dishub akibat menerobos lampu merah.
Usai kejadian, pemotor diminta menepi ke pinggir jalan oleh petugas. Hingga berita ini ditulis, Beritahits.id belum mendapat keterangam secara detail mengenai peristiwa tersebut di mana dan kapan terjadi. Namun unggahan mendapat ragam komentar dari warganet.
"Hasilnya nggak nanggung-nanggung. Sudah melanggar lampu merah eh yang ditabrak petugas lagi," kata warganet meninggalkan komentar pada unggahan dikutip Beritahits.id pada Minggu, (31/7/2022).
"Ini namanya bunuh diri," cuit neter meninggalkan emoticon tertawa.
Baca Juga: Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Minibus di Jalan Trans Barelang
"Kapok nggak tuh melanggar lalu lintas malah ketemunya dishub," ujar netizen.
"Malunya sampai ke ubun-ubun," kata warganet lain.
Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia
1. Pasal 281
Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
2. Pasal 288 Ayat 2
Berita Terkait
-
Jalan Cakung-Cilincing Luber Minyak Goreng usai Truk Terguling, 20 Pemotor jadi Korban
-
Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000? Ini Kata Dishub DKI!
-
Begini Rekayasa Lalin Selama Jakarta Running Festival 2526 Oktober, Sejumlah Jalan Ditutup
-
10 Rekomendasi Sunscreen SPF Tinggi untuk Pemotor, Wajah Cerah Anti Belang
-
Viral! Mobil Sri Sultan Disalip Rombongan Tut Tut Wok Wok di Lampu Merah, Pejabat atau Bukan Ya?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!