Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Minggu, 31 Juli 2022 | 15:24 WIB
PayPal (Shutterstock)

BeritaHits.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menangguhkan pemblokiran aplikasi PayPal sementara waktu, setelah mendapat kritik dari masyarakat.

PayPal diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kabar pemblokiran tersebut ramai diperbincangkan publik sampai trending di Twitter. 

Lalu sebenar apa itu PayPal, berikut fakta menarik PayPal yang disadur dari beberapa sumber.

1. Transaksi online

Baca Juga: Dirugikan karena PayPal Diblokir, Deddy Corbuzier Tantang Kominfo Datang ke Podcastnya

PayPal adalah rekening virtual yang menyediakan layanan jasa transfer dan juga pembayaran secara online. 

PayPal memiliki jaringan yang kuat dan melayani berbagai transaksi keuangan antar negara, di mana semua hal tersebut telah dilakukan dengan menggunakan surat elektronik secara online.

PayPal juga banyak dipilih para pebisnis online untuk melakukan transaksi.

2. Menjaga kerahasiaan data

PayPal berfungsi sebagai perantara antara pembayar dan penerima pembayaran. Jadi, tidak perlu ada pertukaran informasi kartu ataupun rekening bank. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan berbagai kegiatan transaksi online.

Baca Juga: Steam Langsung Hubungi Kominfo Usai Pemblokiran, Bahas Apa Saja?

3. Butuh sejumlah syarat untuk membuat akun PayPal 

Cara menggunakan rekening Paypal di Indonesia umumnya tak berbeda dengan di negara-negara lain. 

Agar bisa menggunakan Paypal, pertama install akun paypal atas nama pribadi. Anda juga harus memiliki sejumlah dana di dalamnya untuk keperluan transaksi.

Di Indonesia sendiri, Paypal sedikit sulit untuk dimiliki, sebab nasabah harus memiliki kartu kredit terlebih dahulu sebelum dapat mengakses Paypal. Pasalnya akun Paypal harus terverifikasi menggunakan kartu kredit sebelum digunakan.

Sementara, kepemilikan kartu kredit di Indonesia juga terbilang sulit. 

Ada kebijakan bank yang harus dipenuhi sebelum nasabah meneken kebijakan pembukaan kartu kredit.  

Load More