BeritaHits.id - Asap dan abu rokok kerap mengganggu orang lain yang berada di sekeliling perokok tersebut. Terlebih lagi jika aktivitas itu dilakukan saat berkendara.
Masih banyak yang belum mengetahui dan sadar, bahwa merokok sambil berkendara tentunya dapat menyebabkan kecelakaan.
Sebab bara bekas sisa rokok yang beterbangan, dapat mengenal dan membuat pengendara di belakangnya mengalami iritasi, dan yang paling parah dapat memicu kecelakaan.
Fenomena semacam ini sudah jadi hal biasa terjadi di jalanan. Namun kali ini seorang perempuan muda dan cantik memberikan teguran menohok kepada oknum perokok.
Dirinya mendapati seorang pengemudi mobil membuang abu rokok sembarangan ke jalan sambil berkendara.
Pada rekaman video yang dibagikan akun Instagram dengan nama pengguna @undercOver, terlihat pemotor perempuan berhenti di jalan diduga sedang menunggu lampu merah.
Di samping pemotor tersebut terdapat kendaraan mobil silver yang dikemudikan seorang pria dewasa.
Kemudian, perempuan berhijab hitam menyalakan kamera handphonenya. Dia merekam video dirinya dan sosok pengemudi mobil tersebut.
Pada rekaman video berdurasi singkat itu, dengan penuh keberanian, pemotor perempuan ini mengingatkan pengemudi mobil untuk membeli asbak rokok. Permintaaan tersebut dilakukan dengan sindiran halus.
Baca Juga: Viral Video Pungli Terhadap Sopir Taksi Online di Medan, Publik : Meresahkan!
"Besok beli asbak ya pak," kata perempuan sekaligus perekam video seperti dikutip Beritahits.id pada Jumat, (5/8/2022).
Pengemudi mobil tak mengelak atau memprotes kala sosoknya direkam oleh pemotor yang menegurnya gara-gara merokok sambil berkendara. Dia justru mengiyakan permintaan pemotor.
"Besok beli asbak," jawabnya sambil merokok seperti yang terlihat pada video.
Larangan Merokok Sambil Berkendara
Melalui peraturan Menteri perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Telah mengatur perihal larangan merokok bagi pengendara. Dan bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan tiga (3) bulan, serta denda Rp 750.000.
Komentar Warganet
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Produk Tembakau Alternatif Sama Bahayanya dengan Rokok?
-
Viral Pemobil Pajero Sport Biarkan Bocah Nekat Keluarkan Kepala dari Sunroof saat Melintas di Tol
-
Parkir Sembarangan di Jalan Sempit Bisa Picu Kecelakaan, Ini Solusinya
-
Jalan Terjal Reza Arya Demi Berseragam Timnas, OTW Debut saat Lawan China?
-
Industri Tembakau Alternatif Berubah, Kini Ada Sentuhan Ikonis
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak