BeritaHits.id - Asap dan abu rokok kerap mengganggu orang lain yang berada di sekeliling perokok tersebut. Terlebih lagi jika aktivitas itu dilakukan saat berkendara.
Masih banyak yang belum mengetahui dan sadar, bahwa merokok sambil berkendara tentunya dapat menyebabkan kecelakaan.
Sebab bara bekas sisa rokok yang beterbangan, dapat mengenal dan membuat pengendara di belakangnya mengalami iritasi, dan yang paling parah dapat memicu kecelakaan.
Fenomena semacam ini sudah jadi hal biasa terjadi di jalanan. Namun kali ini seorang perempuan muda dan cantik memberikan teguran menohok kepada oknum perokok.
Dirinya mendapati seorang pengemudi mobil membuang abu rokok sembarangan ke jalan sambil berkendara.
Pada rekaman video yang dibagikan akun Instagram dengan nama pengguna @undercOver, terlihat pemotor perempuan berhenti di jalan diduga sedang menunggu lampu merah.
Di samping pemotor tersebut terdapat kendaraan mobil silver yang dikemudikan seorang pria dewasa.
Kemudian, perempuan berhijab hitam menyalakan kamera handphonenya. Dia merekam video dirinya dan sosok pengemudi mobil tersebut.
Pada rekaman video berdurasi singkat itu, dengan penuh keberanian, pemotor perempuan ini mengingatkan pengemudi mobil untuk membeli asbak rokok. Permintaaan tersebut dilakukan dengan sindiran halus.
Baca Juga: Viral Video Pungli Terhadap Sopir Taksi Online di Medan, Publik : Meresahkan!
"Besok beli asbak ya pak," kata perempuan sekaligus perekam video seperti dikutip Beritahits.id pada Jumat, (5/8/2022).
Pengemudi mobil tak mengelak atau memprotes kala sosoknya direkam oleh pemotor yang menegurnya gara-gara merokok sambil berkendara. Dia justru mengiyakan permintaan pemotor.
"Besok beli asbak," jawabnya sambil merokok seperti yang terlihat pada video.
Larangan Merokok Sambil Berkendara
Melalui peraturan Menteri perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Telah mengatur perihal larangan merokok bagi pengendara. Dan bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan tiga (3) bulan, serta denda Rp 750.000.
Komentar Warganet
Berita Terkait
-
Bukan Eror, Ini Alasan Banyak Mobil Putar Balik di Gerbang Tol Cibubur
-
Drama OTT Proyek Jalan Sumut: KPK Bantah Tangkap Kapolres, Ungkap 5 Tersangka Korupsi
-
Geledah Kantor PUPR Terkait Kasus Topan Ginting dkk, KPK Sita Dokumen Pemenang Tender Proyek Jalan
-
Terseret Kasus Topan Ginting, Pentingnya KPK Segera Periksa Bobby Nasution Demi Bongkar Modus Ini
-
Mengenal Jalan Maut A-52, Lokasi Diogo Jota dan Sang Adik Meninggal Tragis
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!