Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:04 WIB
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Mending dikasih tahu saja pak kalau lampunya tuh mati, biar bisa secepatnya diganti," kata publik lain.

Menyalakan Lampu Motor Selain Wajib, Ini Manfaatnya

Kementerian Perhubungan lewat akun jejaring sosial Twitter @Kemenhub151 menjelaskan, tujuan utama menyalakan lampu depan motor walau siang hari adalah untuk keselamatan.

"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," cuit @Kemenhub151.

Baca Juga: Viral Pria Asal Lampung Nikahi Dua Perempuan Masih Sepupu, Begini Kisahnya

"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.

Bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari bakal dikenakan denda karena dianggap melanggar Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009. Atau dipidana kurungan paling lama selama 15 hari.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.

Dengan demikian, jelas tertulis bila menyalakan lampu depan motor di siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia.

Baca Juga: Video Viral Astrid Tiar Flash Back Puji Kesetiaan Gading Marten, Warganet: Coba Cowokku Seperti Papah Gading

Load More