BeritaHits.id - Mantan Anggota Ombudsman, Alvin Lie, angkat bicara soal aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikan harga tarif ojek online (ojol).
Dalam keterangannya kepada awak media, Alvin ingin mengomentari mengenai kebijakan yang diterbitkan beberapa waktu lalu itu. Dirinya menyebut aturan tersebut seperti stand up comedy.
Mengacu pada Undang-undang lalu lintas soal angkutan umum, ojek online (ojol) tidak termasuk di dalamnya. Dalam aturan berlaku saat ini, angkutan umum adalah kendaraan roda 4 atau lebih.
Dengan kata lain, ojol merupakan angkutan yang ilegal.
"Ini kita kalau mengacu pada UUD lalu lintas soal angkutan jalan, semua ojek bukan hanya online itu ilegal. Izin usahanya apa? Bukan angkutan loh," kata Alvin dihubungi melalui sambungan telepon ditulis Beritahits.id pada Sabtu, (13/8/2022).
Alvin berujar, jika pemerintah dalam hal ini Kemenhub ingin mengatur tarif ojol alangkah baiknya membenahi terlebih dulu Undang-undang yang berlaku soal angkutan umum.
Landasan hukum tersebut harus kuat sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Jangan payung hukumnya belum ada tapi ngatur tataniaganya," tambah dia.
Mantan anggota Ombudsman ini juga mengaku banyak pelanggaran yang dilakukan jasa ojek online ini. Misalnya dalam aturan angkutan umum, kendaraan harus plat kuning termasuk SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku harus bersifat umum.
Baca Juga: Siswi SMA di Denpasar Jadi Korban Ojol Mesum Hingga Teriak Histeris Sesampainya di Rumah
"Ini semuanya dilanggar (ojol). Makanya aturannya harus dibenahi dulu," ungkap Alvin.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
Berita Terkait
- 
            
              Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
- 
            
              Berapa Bayaran Amanda Manopo Per Episode? Enteng Jajan di Ojol Habis Rp215 Juta
- 
            
              Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
- 
            
              Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
- 
            
              Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
- 
            
              Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
- 
            
              Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
- 
            
              Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
- 
            
              Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!