BeritaHits.id - Mantan Anggota Ombudsman, Alvin Lie, angkat bicara soal aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikan harga tarif ojek online (ojol).
Dalam keterangannya kepada awak media, Alvin ingin mengomentari mengenai kebijakan yang diterbitkan beberapa waktu lalu itu. Dirinya menyebut aturan tersebut seperti stand up comedy.
Mengacu pada Undang-undang lalu lintas soal angkutan umum, ojek online (ojol) tidak termasuk di dalamnya. Dalam aturan berlaku saat ini, angkutan umum adalah kendaraan roda 4 atau lebih.
Dengan kata lain, ojol merupakan angkutan yang ilegal.
"Ini kita kalau mengacu pada UUD lalu lintas soal angkutan jalan, semua ojek bukan hanya online itu ilegal. Izin usahanya apa? Bukan angkutan loh," kata Alvin dihubungi melalui sambungan telepon ditulis Beritahits.id pada Sabtu, (13/8/2022).
Alvin berujar, jika pemerintah dalam hal ini Kemenhub ingin mengatur tarif ojol alangkah baiknya membenahi terlebih dulu Undang-undang yang berlaku soal angkutan umum.
Landasan hukum tersebut harus kuat sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Jangan payung hukumnya belum ada tapi ngatur tataniaganya," tambah dia.
Mantan anggota Ombudsman ini juga mengaku banyak pelanggaran yang dilakukan jasa ojek online ini. Misalnya dalam aturan angkutan umum, kendaraan harus plat kuning termasuk SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku harus bersifat umum.
Baca Juga: Siswi SMA di Denpasar Jadi Korban Ojol Mesum Hingga Teriak Histeris Sesampainya di Rumah
"Ini semuanya dilanggar (ojol). Makanya aturannya harus dibenahi dulu," ungkap Alvin.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
Berita Terkait
-
7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!