BeritaHits.id - Mantan Anggota Ombudsman, Alvin Lie, angkat bicara soal aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikan harga tarif ojek online (ojol).
Dalam keterangannya kepada awak media, Alvin ingin mengomentari mengenai kebijakan yang diterbitkan beberapa waktu lalu itu. Dirinya menyebut aturan tersebut seperti stand up comedy.
Mengacu pada Undang-undang lalu lintas soal angkutan umum, ojek online (ojol) tidak termasuk di dalamnya. Dalam aturan berlaku saat ini, angkutan umum adalah kendaraan roda 4 atau lebih.
Dengan kata lain, ojol merupakan angkutan yang ilegal.
"Ini kita kalau mengacu pada UUD lalu lintas soal angkutan jalan, semua ojek bukan hanya online itu ilegal. Izin usahanya apa? Bukan angkutan loh," kata Alvin dihubungi melalui sambungan telepon ditulis Beritahits.id pada Sabtu, (13/8/2022).
Alvin berujar, jika pemerintah dalam hal ini Kemenhub ingin mengatur tarif ojol alangkah baiknya membenahi terlebih dulu Undang-undang yang berlaku soal angkutan umum.
Landasan hukum tersebut harus kuat sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Jangan payung hukumnya belum ada tapi ngatur tataniaganya," tambah dia.
Mantan anggota Ombudsman ini juga mengaku banyak pelanggaran yang dilakukan jasa ojek online ini. Misalnya dalam aturan angkutan umum, kendaraan harus plat kuning termasuk SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku harus bersifat umum.
Baca Juga: Siswi SMA di Denpasar Jadi Korban Ojol Mesum Hingga Teriak Histeris Sesampainya di Rumah
"Ini semuanya dilanggar (ojol). Makanya aturannya harus dibenahi dulu," ungkap Alvin.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
Berita Terkait
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!