BeritaHits.id - Momen menarik terjadi pada prosesi akad nikah pasangan pengantin satu ini. Pasalnya, usia mempelai pria ternyata sama dengan penghulu yang bertugas.
Kabar tersebut beredar di jagat media sosial, salah satunya dibagikan kembali lewat akun Instagram dengan nama pengguna @timelinejawa.
Berdasarkan rekaman video, informasi sensitif mengenai usia itu terbongkar saat petugas penghulu bertanya kepada pengantin pria seberapa lama waktu pengenalan dengan sang perempuan.
Pengantin pria tersebut diketahui bernama Reza Dwi Mardi Raharjo yang menikah dengan Memey.
"Sejak 20 tahun lalu pak," jawab pengantin pria seperti yang ada pada video dikutip Beritahits.id pada Sabtu, (13/8/2022).
Mendengar jawaban tersebut, petugas penghulu yang tak disebutkan namanya terlihat seperti syok.
Lanjut pada menit berikutnya pada video, penghulu itu semakin terkejut setelah diberitahu bahwa usianya saat ini sama seperti usia pengantin pria tersebut.
"Usia saya kan 40 sama kayak pak penghulu," tambahnya.
Gelak tawa para tamu undangan pun tak terelakan lagi lantaran pengantin pria justru buka kartu soal kesamaan usia mereka di hadapan banyak orang.
Baca Juga: 85,26 Persen Anak di Sumut Sudah Disuntik Vaksin Dosis Pertama, Cakupan Terendah di Kota Medan
Tak ingin tinggal diam, petugas penghulu itu kemudian mengecek tanggal lahir pasangan yang dinikahinya. Dia bilang kalau zodiak Pisces dan Gemini sepertinya tidak cocok.
"Gi mana pak saksi Pisces sama gemini enggak cocok ya?," tanya penghulu kepada para saksi seperti yang terlihat pada video.
Selanjutnya pengantin pria itu menjawab pernyataan petugas penghulu itu yang bilang tak cocok dengan perempuannya yang bersanding dengannya saat itu.
"Enggak apa-apa pak, berobat jalan," jawabnya disambut gelak tawa lagi dari tamu undangan.
Di akhir video, penghulu tersebut memberikan wejangan kepada pasangan pengantin mengenai makna dari sebuah pernikahan.
"Pada intinya menikah itu adalah ibadah," katanya.
Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam
Menikah merupakan sunnah bagi umat Islam. Bagi kalian yang ingin sekali menikah perlu tahu apa saja syarat dan rukun nikah dalam Islam.
Dalam hadist Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menahan syahwatnya.”
Dalam proses pernikahan menurut Islam diperlukan pemenuhan syarat dan rukun nikah agar pernikahan sah. Selain seiman atau sama-sama memeluk agama Islam ada syarat pernikahan lainnya. Simak penjelasan berikut.
Syarat Sah Nikah dalam Islam
Berikut adalah syarat nikah dalam Islam yang harus diperhatikan.
Ada Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan
Sudah jelas, syarat sah nikah dalam Islam yang pertama adalah ada calon mempelai laki-laki dan perempuan. Proses akad tidak bisa diwakilkan.
Perlu diperhatikan juga bahwa para mempelai tidak boleh menikahi orang yang haram untuk dinikahi seperti memiliki pertalian darah, memiliki hubungan persusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan.
Ada Wali untuk Mempelai Perempuan
Wali nikah pihak perempuan antara lain ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah. Orang-orang yang berhak jadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
Ada Saksi dari Kedua Belah Pihak
Pernikahan yang sah diperlukan saksi dari kedua belah pihak. Persyaratan saksi antara lain orang tersebut beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Saksi bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga, dan orang yang dipercaya seperti sahabat sebagai saksi.
Ada Mahar
Mahar atau maskawin sangat penting keberadaannya di altar pernikahan dan menjadi syarat nikah dalam Islam. Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
Mahar dalam agama Islam menggunakan nilai uang sebagai acuan. Mempelai perempuan bisa meminta harta seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, dan benda berharga lainnya.
Ijab dan qabul
Ijab dan qabul dimaknai sebagai janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi. Pelaksanaan Ijab dan qabul merupakan syarat sah agar pasangan menikah sah sebagai sepasang suami istri.
Di samping itu, sebelum memenuhi syarat menikah yang sah, perlu diketahui juga rukun sah nikah dalam agama islam.
Berita Terkait
-
Ibu Adhisty Zara Curahkan Perasaan Setelah Anaknya Menikah dengan Tsaqib
-
Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
-
Adhisty Zara Diduga Jalani Akad Nikah Dua Kali, Ini yang Bikin Netizen Curiga
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap
-
Sering Promosi di Instagram, WO di Jaktim Ternyata Penipu: 58 Pasangan Jadi Korban
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!