Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:55 WIB
Ernest Prakarsa [Instagram]

"Padahal enggak punya teman malah asik wkwk canda asik," ujar warganet.

"Salah satu trik partai agar tidak terlalu terseret ke dalam kasus para kadernya," kata warga lokal.

Sebelumnya diberitakan, terjadi insiden keributan dua pengendara mobil di Palembang Sumatera Selatan viral di media sosial. Dalam peristiwa yang viral tersebut salah satu pelaku adalah pejabat publik, anggota DPRD kota Palembang.

Diduga penyebab keributan karena kedua pengendara tersebut berebut antrian mengisi bahan bakar di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Baca Juga: Tegas! Habiburokhman Sempat WA Kapolda Sumsel: Kalau Bapak Enggak Bisa Tangkap Syukri Zen Kami yang Bawa ke Polda

Terbaru, penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan anggota DPRD kota Palembang Syukri Zen sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Load More