BeritaHits.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni mengatakan, bahwa semua orang yang terlibat masalah hukum berhak melakukan banding. Namun, hal itu tidak berlaku dengan kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Alasannya, karena Sambo terbukti dan mengakui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Masa iya banding diterima atas pembunuhan seseorang, itu nggak mungkin. Secara nalar logika kita itu, nggak mungkin," kata Ahmad Sahroni dalam wawancaranya dengan Deddy Corbuzier yang ditayangkan lewat chanal Youtube dikutip Beritahits.id pada Selasa, (30/8/2022).
Politisi Indonesia dari Partai Nasional Demokrat ini juga mengaku optimis, kalau banding yang diajukan Sambo tersebut pasti ditolak.
"Saya meyakini bandingnya pasti ditolak. Pasti ditolak 1000 persen ditolak. Sudah enggak mungkin," tegasnya saat dimintai pendapat oleh Deddy Corbuzier soal kasus sang jenderal.
Untuk diketahui, dalam hukum, banding adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal mengajukan banding usai sidang etik Polri memutuskan dirinya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Meski sudah terbukti melanggar kode etik atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo tetap berupaya mengajukan banding.
Ia juga telah mengakui bahwa tindakannya tersebut telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Tampang Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dikutip dari akun TikTok @mata.bangje pada Jumat (26/8/2022).
Berita Terkait
-
'Bapak' dalam Percakapan Harun Masiku Terungkap, Ahli Bahasa: Merujuk ke Hasto Kristiyanto
-
Spesifikasi Gahar 2 Mobil Deddy Corbuzier yang Harta Kekayaannya Nyaris Tembus Rp 1 Triliun
-
Ahmad Sahroni Singgung Orang Kuat di Balik Tambang Raja Ampat, Sarankan Pindah Lokasi
-
Sahroni Desak Tambang Raja Ampat Disetop Permanen: Carilah Makan di Tempat Lain, Jangan Merusak
-
Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak