Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:10 WIB
Ketua Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

BeritaHits.id - Ahmad Sahroni akui jika dirinya berkawan dengan mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sejak tahun 2006 silam. Anggota DPR RI ini mengatakan bahwa, kawannya tersebut dulu adalah orang yang pendiam.

Politisi dari partai Nasdem ini mengenang, dulu mereka kerap nongkrong menghabiskan segelas kopi di sebuah cafe.

"Kenal. Dari zaman kompol (Komisaris Polisi) zaman bel**n lah. Kalau kompol diam saja lihat orang-orang petinggi, diam," katanya kala diwawancara Deddy Corbuzier yang diunggah lewat channal Youtube dikutip Beritahits.id pada Selasa, (30/8/2022).

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni (Youtube Deddy Corbuzier).

Namun dalam perjalanan panjang, mereka dijauhkan oleh kesibukan masing-masing bahkan tidak ada komunikasi intens.

Baca Juga: Adegan Bharada E Diperagakan Peran Pengganti, Polisi: Permintaan LPSK

Keduanya semakin jauh tepatnya kala Sambo naik pangkat jadi Jenderal Bintang Satu. Dia menilai Sambo yang sekarang adalah sosok yang arogan.

"Berubah total setelah Bintang Satu. Engga begini arogan (Sambo), " ujar dia.

Sahroni bilang, kalau kawannya tersebut lupa diri semenjak memegang kekuasaan dan jabatan tinggi di instansi yang membesarkan namanya.

"Kadang orang lupa diri. Nah inilah kejadian tentang lupa diri dan khilaf, kasian gitu," tuturnya.

Meski dia berkawan dengan Ferdy Sambo, di mata hukum saat ini, sang jenderal merupakan orang yang berperkara dan patut diadili.

Baca Juga: Saat Jenderal Polisi Bintang Dua Ferdy Sambo Kenakan Baju Oranye Tahanan, Diangkut Rantis

Sejak awal kasus, pria yang berprofesi sebagai wakil rakyat ini tetap komitmen dan konsistensi menyikapi perkara Ferdy Sambo dengan profesional.

"Kita harus pisahkan pertemanan dan orang yang berperkara, agar tidak terjadi asas kepentingan," katanya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Load More