BeritaHits.id - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak baru. Terakhir pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara atau rekonstruksi pada Selasa, (30/8/2022) lalu.
Mengenai hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan bahwa, ending kasus yang menyeret instansi kepolisian tersebut tinggal menentukan hukuman yang setimpal kepada para tersangka.
Hotman bilang, ada dua pasal yang dapat menjerat lima tersangka yaitu pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan.
"Pembunuhannya sudah diakui cuman pembunuhan spontan atau berencana, cuman itu doang. Hanya mencari hukuman apa yang setimpal itu saja," kata Horman saat diundang dalam acara TV Swasta dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/2022).
Masih dalam keterangan Hotman, dua pasal tersebut menentukan seberapa lama hukuman yang akan dijalani para tersangka.
Hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara hukumannya mati atau seumur hidup. Sedangkan untuk pasal pembunuhan biasa atau Pasal 338 yang ancamannya hanya 15 tahun penjara.
"Kalau spontan (biasa) maksimum 20 tahun mungkin juga bisa 15 tahun karena ada remisi remisi lebaran, libur nasional kayak kasus kasus lain," ujar Hotman.
Seperti diketahui, lima tersangka pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Sementara korban Brigadir J diperagakan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi juga sudah digelar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: 4 Potret Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ada Tempat Eksekusi Brigadir J
Sebanyak 78 adegan itu meliputi tiga lokasi diantaranya di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga.
Rekonstruksi diperkirakan berlangsung selama 7,5 jam disiarkan melalui YouTube Polri TV pada Selasa, (30/8/2022) tersebut.
Berita Terkait
-
Dua Suntikan Mematikan Tak Membunuh Christa Pike, Saksi Ungkap Suara Mengerikan dan Kejanggalan
-
Mangkir 102 Hari saat Wamil, Song Min-ho WINNER Divonis Hukuman Percobaan
-
Kenapa Cuma Nama Ferdy Sambo? Rieke Diah Pitaloka Protes Pemaparan Ditjen PAS di DPR
-
Profil 2 Napi yang Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Nama Ferdy Sambo Terseret
-
Skenario Sang Jenderal: Runtuhnya Tembok Kebohongan Ferdy Sambo
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!