BeritaHits.id - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak baru. Terakhir pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara atau rekonstruksi pada Selasa, (30/8/2022) lalu.
Mengenai hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan bahwa, ending kasus yang menyeret instansi kepolisian tersebut tinggal menentukan hukuman yang setimpal kepada para tersangka.
Hotman bilang, ada dua pasal yang dapat menjerat lima tersangka yaitu pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan.
"Pembunuhannya sudah diakui cuman pembunuhan spontan atau berencana, cuman itu doang. Hanya mencari hukuman apa yang setimpal itu saja," kata Horman saat diundang dalam acara TV Swasta dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/2022).
Masih dalam keterangan Hotman, dua pasal tersebut menentukan seberapa lama hukuman yang akan dijalani para tersangka.
Hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara hukumannya mati atau seumur hidup. Sedangkan untuk pasal pembunuhan biasa atau Pasal 338 yang ancamannya hanya 15 tahun penjara.
"Kalau spontan (biasa) maksimum 20 tahun mungkin juga bisa 15 tahun karena ada remisi remisi lebaran, libur nasional kayak kasus kasus lain," ujar Hotman.
Seperti diketahui, lima tersangka pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Sementara korban Brigadir J diperagakan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi juga sudah digelar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: 4 Potret Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ada Tempat Eksekusi Brigadir J
Sebanyak 78 adegan itu meliputi tiga lokasi diantaranya di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga.
Rekonstruksi diperkirakan berlangsung selama 7,5 jam disiarkan melalui YouTube Polri TV pada Selasa, (30/8/2022) tersebut.
Berita Terkait
-
Persib Bandung Didenda AFC Hampir Setengah Miliar Gara-gara Botol Air Kosong
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Hotman Paris Nilai Laporan Inara Rusli Sulit untuk Dibuktikan, Kok Bisa?
-
Hotman Paris Soroti Laporan Inara Rusli: Penipuan dalam Hubungan Asmara Sulit Dibuktikan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!