BeritaHits.id - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak baru. Terakhir pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara atau rekonstruksi pada Selasa, (30/8/2022) lalu.
Mengenai hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan bahwa, ending kasus yang menyeret instansi kepolisian tersebut tinggal menentukan hukuman yang setimpal kepada para tersangka.
Hotman bilang, ada dua pasal yang dapat menjerat lima tersangka yaitu pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan.
"Pembunuhannya sudah diakui cuman pembunuhan spontan atau berencana, cuman itu doang. Hanya mencari hukuman apa yang setimpal itu saja," kata Horman saat diundang dalam acara TV Swasta dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/2022).
Masih dalam keterangan Hotman, dua pasal tersebut menentukan seberapa lama hukuman yang akan dijalani para tersangka.
Hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara hukumannya mati atau seumur hidup. Sedangkan untuk pasal pembunuhan biasa atau Pasal 338 yang ancamannya hanya 15 tahun penjara.
"Kalau spontan (biasa) maksimum 20 tahun mungkin juga bisa 15 tahun karena ada remisi remisi lebaran, libur nasional kayak kasus kasus lain," ujar Hotman.
Seperti diketahui, lima tersangka pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Sementara korban Brigadir J diperagakan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi juga sudah digelar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: 4 Potret Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ada Tempat Eksekusi Brigadir J
Sebanyak 78 adegan itu meliputi tiga lokasi diantaranya di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga.
Rekonstruksi diperkirakan berlangsung selama 7,5 jam disiarkan melalui YouTube Polri TV pada Selasa, (30/8/2022) tersebut.
Berita Terkait
-
Jenderal 'Pemecat Sambo' Jadi Penasihat Prabowo: Misi Bersih-Bersih Polri Dimulai?
-
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Jenderal Pemecat Ferdy Sambo yang Kini Dipercaya Prabowo Reformasi Polri
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono: Gagal Jadi Hakim Agung, Pernah Vonis Mati Sambo
-
Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!