BeritaHits.id - Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan, tuai perdebatan publik.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut memberikan komentar.
Menurut dia, persoalan istri Ferdy Sambo yang tidak ditahan karena masalah kemanusian adalah wajar-wajar saja. Alasannya karena penyidik punya kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.
"Kalau pertanyaanya wajar atau tidak wajar pasti tidak wajar karena ancamannya lebih dari 5 tahun dan tindak pidananya juga cukup keras," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapan soal Putri Sambo yang tidak ditahan usai jadi tersangka pembunuhan Brigadir J disiarkan lewat Youtube TVone dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/20220.
Baca Juga: Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
Namun perlu diingat, kata dia, bahwa perkara yang menjerat mereka merupakan tindak pidana yang cukup keras, yaitu pembunuhan. Pada level kemanusiaan, pembunuhan adalah puncak kejahatan.
"Ini adalah puncak dari kejahatan kalau pembunuhan," ujarnya.
"Kalau mengambil harta, merampok atau mencopet menganiaya baru belum puncak. Tapi ketika seseorang membunuh berarti puncak kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjut dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan kliennya tersebut, lantaran Putri punya anak kecil dan kondisinya masih tidak stabil.
Permohonan ini rupanya dikabulkan. Penyidik mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan.
Baca Juga: Apa Itu Extrajudicial Killing? Ditemukan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J
Berita Terkait
-
Luka Berlapis di Kantor Polisi, Korban Pemerkosaan Jadi Korban Lagi
-
Penulisan Sejarah Baru: Pelanggaran HAM Dinegasikan, Soeharto Dijadikan Pahlawan?
-
Maunya Ditemui Natalius Pigai, Pagar Kementerian HAM Rusak Usai Massa Aksi Mencoba Merangsek Masuk
-
Kasus Kematian TKI di Kamboja Sepanjang Tahun 2025, Publik Tuntut Respon Pemerintah
-
16 Mahasiswa Trisakti Masih Tersangka Meski Penahanan Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak