BeritaHits.id - Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan, tuai perdebatan publik.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut memberikan komentar.
Menurut dia, persoalan istri Ferdy Sambo yang tidak ditahan karena masalah kemanusian adalah wajar-wajar saja. Alasannya karena penyidik punya kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.
"Kalau pertanyaanya wajar atau tidak wajar pasti tidak wajar karena ancamannya lebih dari 5 tahun dan tindak pidananya juga cukup keras," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapan soal Putri Sambo yang tidak ditahan usai jadi tersangka pembunuhan Brigadir J disiarkan lewat Youtube TVone dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/20220.
Namun perlu diingat, kata dia, bahwa perkara yang menjerat mereka merupakan tindak pidana yang cukup keras, yaitu pembunuhan. Pada level kemanusiaan, pembunuhan adalah puncak kejahatan.
"Ini adalah puncak dari kejahatan kalau pembunuhan," ujarnya.
"Kalau mengambil harta, merampok atau mencopet menganiaya baru belum puncak. Tapi ketika seseorang membunuh berarti puncak kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjut dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan kliennya tersebut, lantaran Putri punya anak kecil dan kondisinya masih tidak stabil.
Permohonan ini rupanya dikabulkan. Penyidik mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan.
Baca Juga: Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
Tag
Berita Terkait
-
Transformasi SDM, Layanan Logistik RI Mulai Berstandar Global
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Meski Berakhir Mati, Salmon Memilih Bergerak: Merenungi Buku Raditya Dika
-
Respon Ancaman Donald Trump, Pemuda Iran Siaga Jaga Objek Vital Negara dengan Rantai Manusia
-
Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!