BeritaHits.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa, semua orang yang terlibat perkara pidana tanpa pandang bulu harus mendapat ganjaran setimpal di mata hukum. Tidak peduli berasal dari orang miskin, kaya, ataupun dari kalangan pejabat.
Sejatinya, seseorang yang tersandung hukum dan sudah disangkakan pasal pidana harus ditahan. Pun hal ini berlaku juga kepada Putri Candrawathi, yang lolos dari penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Karena itu (penahanan) bisa diterapkan kepada siapa saja," kata Abdul Fickar Hadjar saat dimintai tanggapan soal kasus Putri Sambo disiarkan lewat tayangan Youtube TVone dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/2022).
Bicara soal kewenangan menahan atau tidak, kata dia, semuanya menjadi wewenang penegak hukum pada level pemeriksaan perkara pidana terhadap para tersangka.
"Misalnya ditahap penyidikan, jadi kewenangan penyidik, pada penuntutan jadi kewenangan penuntut, begitupun di level pengadilan jadi kewenangan hakim. Persoalannya adalah urgensi penahanan itu apa?" tutur dia.
Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa, setidaknya ada dua alasan mengapa Putri Candrawathi perlu ditahan.
Pertama, berdasarkan pidana yang sudah disangkakan, ancaman hukuman istri Ferdy Sambo tersebut adalah kurungan 5 tahun ke atas.
Alasan kedua adalah sosiologis. Jika Putri Sambo tidak ditahan, Abdul Fickar Hadjar, khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak alat bukti.
"Karena itu terhadap pidana yang ancamannya di atas 5 tahun, UUD menetapkan ada dasar untuk menahan. Tapi balik lagi, penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang menangani baik tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan," ucapnya.
Disinggung soal apakah pada level kejaksaan, Putri Candrawathi akhirnya dapat ditahan? Lagi-lagi Abdul Fickar Hadjar menjawab bahwa, semua wewenang kembali lagi pada penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Biasanya dalam praktik kalau di kepolisian tidak ditahan di kejaksaan juga sama (tidak). Tapi bisa juga sebaliknya," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan kliennya tersebut, lantaran Putri punya anak kecil dan kondisinya masih tidak stabil.
Permohonan ini rupanya dikabulkan. Penyidik mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan.
Tag
Berita Terkait
-
Skenario Dugaan Pelecehan Seksual Terkait Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Bikin Video Sesuai Narasi
-
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Netizen Singgung Hukum Tumpul ke Atas-Tajam ke Bawah
-
Ngaku Diancam Brigadir J Setelah Dilecehkan di Magelang, Istri Ferdy Sambo Ketakutan
-
8 Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Jefri Nichol Beberkan Kesaksian Soal Anak Ferdy Sambo Disebut Sering Buat Onar, Netizen: Yang Adil Untuk Yang Berada
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!