Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Minggu, 04 September 2022 | 11:23 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)

Seperti diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Load More