BeritaHits.id - Penasihat ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengaku bingung dalam memberikan komentar mengenai keputusan penyidik, tidak menahan Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Jangankan orang awam ya, saya sendiri sebagai penasihat ahli Kapolri bingung juga kenapa kok bisa terjadi seperti itu," kata Aryanto Sutadi dalam wawancara yang disiarkan lewat chanal Youtube tvOne dikutip Beritahits.id pada Senin, (5/9/2022).
Dikatakan Aryanto, sebetulnya dalam perkara ini di mana kepolisian tidak menahan istri Ferdy Sambo, tidak melanggar hukum karena ada alasan.
Tiga alasan Putri Candrawathi tidak ditahan karena kemanusiaan, kesehatan dan juga ada anak kecil.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka Putri Candrawathi ke Penyidik Bareskrim, Ini Penyebabnya
Namun polri luput dengan adanya keputusan tersebut, institusi justru kehilangan legitimasi dari masyarakat. Pasalnya banyak kasus serupa seperti Putri Candrawathi jadi tersangka disaat memiliki anak kecil. Hukuman tersebut tetap berlaku, tapi tidak dengan istri mantan Kadiv Propam Polri ini.
Legitimasi adalah penerimaan dan pengakuan atas kewenangan yang diberikan oleh masyarakat kepada pimpinan yang telah diberikan kekuasaan.
"Cuman rakyat tidak lagi legitimisi. Legitimasinya kurang," ujarnya.
Padahal kata Aryanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan Presisi sebagai visi polri saat ini.
Adapun langkah yang dapat diambil polri untuk meredam amarah masyarakat dengan menahan Putri Candrawathi sebagai tahanan kota atau tahanan rumah.
Baca Juga: Sosok Anak SMA Ini Bikin Heboh Publik, Disebut Punya Wajah dan Perawakan Mirip Ferdy Sambo
"Padahal itu langkah murah untuk menangkis kemarahan masyarakat, tapi polisi tidak mengambil itu. Jadi saya juga enggak ngerti," ungkap dia.
Seperti diketahui, Putri melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan kepada kepolisian dengan dalih alasan kemanusiaan.
Putri berdalih masih mempunyai anak kecil dan kondisi Putri masih dalam keadaan tidak stabil.
Tim penyidik kepolisian kemudian mengabulkan permohonan klien Arman dan Putri Candrawathi diwajibkan lapor.
Berita Terkait
-
Beneran Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual? LPSK Ungkap Kejanggalan
-
Pekan Ini, Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim
-
Terungkap, Ini Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo hingga Bharada E
-
Diunggah Ulang, Brigjen Krishna Murti Nyanyi Bareng Ferdy Sambo: Pergi Pagi Pulang Pagi
-
Tak Tahan Putri Candrawathi, LBH Jakarta: Polri Pertontonkan Standar Ganda dalam Penegakkan Hukum
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!