Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Rabu, 07 September 2022 | 13:49 WIB
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

BeritaHits.id - Setelah menunda Tarif dari transportasi ojek online (Ojol) karena beberapa hal, akhirnya pemerintah resmi menetapkan harga terbarunya pada Rabu, (7/9/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojol sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020.

Sekaligus merespon kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Menurut dia, tarif ojol terbaru ini mulai berlaku pada Sabtu, 10 September 2022.

"Tanggal 10, pukul 00: 00 WIB sudah berlaku tarif baru," kata Hendro Sugiatno dalam acara jumpa pers virtual, Rabu, (7/9/2022).

Baca Juga: Operasikan Mikrotrans Rute Terminal Tanah Merdeka - Pulogebang, Transjakarta: Tarifnya 0 Rupiah

Tarif terbaru dari Ojol akan disesuaikan berdasar tiga zona. Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dipaparkan oleh Hendro:

Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km. Jadi jasa minimal untuk zona 1,4 km besarannya sekitar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Berikutnya zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Jasa minimal untuk Zona 2 sekitar Rp10.200 sampai Rp11.200

"Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," ucapnya.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Transportasi Online, Driver Ojol Harap Upah Juga Naik

Untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen. Zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000

Adapun jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menyesuaikan harga BBM bersubsidi.

Adapun kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.000 jadi Rp14.500 per liter.

Kenaikan harga BBM bersubsidi itu mencermati anggaran subsidi dan kompensasi energi yang ditanggung pemerintah naik sampai Rp502,4 triliun dari awalnya Rp152,5 triliun.

Sedangkan sebagian besar subsidi dinikmati masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas.

"Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers pengumuman penyesuaian harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Load More