BeritaHits.id - Prof. Gayus Lumbuun bicara soal hukuman bagi Mantan Kadiv Polri Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan hakim agung periode 2011-2018 ini secara pribadi mengharapkan, jika FS mendapat hukuman yang berat.
"Tetapi dibalik itu saya punya rencana untuk membangun kepolisian yang sulit dibenahi. Saya ingin pengadilan yang membangun kepolisian," ucap Prof. Gayus lewat wawancara yang disiarkan oleh Kanal Youtube tvOne dikutip Beritahits.id pada Jumat, (9/9/2022).
Tersangka Ferdy Sambo (FS) dapat dijatuhkan hukuman ringan oleh hakim saat di pengadilan nanti, asalkan yang bersangkutan mau membuka semua persoalan.
"Kalau dia menyadari dan membuka semua. Hakim punya kewenangan untuk mengikuti bahwa dia perlu diberi keringan hukuman, kalau FS mau membuka semua persoalan," ujarnya.
Dia menjelaskan kalau itu terjadi memang akan menimbulkan ancaman besar dan perlu kehati-hatian, namun justru akan melahirkan semangat. Dirinya ingin ada pemahaman baik di tubuh Polri.
Pada kesempatan yang sama penasehat ahli kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi tidak sependapat dengan pendapat mantan hakim agung tersebut. Alasannya karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan jadi bebas.
"Setahu saya kalau mendakwahkannya keliru nanti akan menjadi bebas orang itu," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berita Terkait
-
Terancam Dipecat Susul Ferdy Sambo, Peran AKPB Jerry Siagian Loloskan Laporan Palsu Putri hingga Intervensi LPSK
-
Ini Sederet Kesaksian Bripka Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Polri Ungkap Pelanggaran AKBP Pujiyarto Karena Tak Profesional Tangani Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
-
Geng Sambo Mau 'Culik' Orang Tua Bharada E, Korps Elit Loreng Langsung Bergerak Menyelamatkan
-
Anak Ferdy Sambo Dijamin Menteri PPPA, Warganet Geram: Anak Lain Bagaimana?
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!