BeritaHits.id - Prof. Gayus Lumbuun bicara soal hukuman bagi Mantan Kadiv Polri Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan hakim agung periode 2011-2018 ini secara pribadi mengharapkan, jika FS mendapat hukuman yang berat.
"Tetapi dibalik itu saya punya rencana untuk membangun kepolisian yang sulit dibenahi. Saya ingin pengadilan yang membangun kepolisian," ucap Prof. Gayus lewat wawancara yang disiarkan oleh Kanal Youtube tvOne dikutip Beritahits.id pada Jumat, (9/9/2022).
Tersangka Ferdy Sambo (FS) dapat dijatuhkan hukuman ringan oleh hakim saat di pengadilan nanti, asalkan yang bersangkutan mau membuka semua persoalan.
"Kalau dia menyadari dan membuka semua. Hakim punya kewenangan untuk mengikuti bahwa dia perlu diberi keringan hukuman, kalau FS mau membuka semua persoalan," ujarnya.
Dia menjelaskan kalau itu terjadi memang akan menimbulkan ancaman besar dan perlu kehati-hatian, namun justru akan melahirkan semangat. Dirinya ingin ada pemahaman baik di tubuh Polri.
Pada kesempatan yang sama penasehat ahli kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi tidak sependapat dengan pendapat mantan hakim agung tersebut. Alasannya karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan jadi bebas.
"Setahu saya kalau mendakwahkannya keliru nanti akan menjadi bebas orang itu," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berita Terkait
-
Terancam Dipecat Susul Ferdy Sambo, Peran AKPB Jerry Siagian Loloskan Laporan Palsu Putri hingga Intervensi LPSK
-
Ini Sederet Kesaksian Bripka Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Polri Ungkap Pelanggaran AKBP Pujiyarto Karena Tak Profesional Tangani Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
-
Geng Sambo Mau 'Culik' Orang Tua Bharada E, Korps Elit Loreng Langsung Bergerak Menyelamatkan
-
Anak Ferdy Sambo Dijamin Menteri PPPA, Warganet Geram: Anak Lain Bagaimana?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!