Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Dita Alvinasari
Kamis, 15 September 2022 | 13:07 WIB
Ilustrasi api/kebakaran. (Shutterstock)

Pelaku Telah Diamankan

Setelah sempat kabur, pelaku kini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja menjelaskan bahwa MT sempat kabur usai membawa istri dan anaknya ke rumah sakit.

Namun, pada Selasa (13/09/22), pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga: Pemuda di Madiun Diamankan Polisi Diduga Hacker Bjorka, Ternyata Ini Pekerjaannya

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Load More