Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Rabu, 21 September 2022 | 12:20 WIB
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak menemui awak media di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

BeritaHits.id - Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa terhadap Ferdy Sambo karena terus membuat alibi-alibi lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ajudan istrinya sendiri. Sehingga kasus ini terkesan mengambang.

Bukannya minta maaf atau menyesali perbuatannya, Sambo justru sibuk menciptakan Obstruction of justice. Adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.

Dalam kasus Duren Tiga berdarah, Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri tersebut juga menggunakan kekuasaanya. Hal itu justru menyeret banyak anak buahnya untuk terlibat, sehingga Sambo dinilai telah menyengsarakan nasib anggota polisi lainnya.

"Dia itu pengecut. Harusnya jenderal memiliki sifat kesatria bukan mengorbankan orang lain apalagi menyeret anak buah yang tidak ada urusan jadi ada urusan," ungkap pengacara keluarga Brigadir Yosua dalam wawancara yang ditayangkan lewat Kanal Youtube kompas.com dikutip Beritahits.id pada Rabu, (21/9/2022).

Baca Juga: Gawat, Banyak Polisi Bimbang dan Anggap Kaisar Sambo Pimpinan

Seorang Kadiv Propam, kata Kamaruddin, seharusnya membina, mengadakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal yang menyimpang.

Sebaliknya, Ferdy Sambo malah menjadi garda terdepan merusak tatanan hukum dan norma disiplin polri.

"Dia menyeret begitu banyak polisi yang terlibat. Kasihankan keluarga polisi lain," tutur dia.

Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak surut untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya yang tewas dalam kasus pembunuhan sadis yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Tidak ada kata surut. Sekali melangkah pantang surut. Itu Hoax," kata Irma Hutabarat dalam channel Irma Hutabarat-Horas Inang yang baru diluncurkan dan sudah mendapat 18 ribu subscriber seperti dikutip denpasar.suara.com, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Heboh Disebut Jenderal Polisi Terkaya, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa: Saya Rasa Tak Ada Salahnya!

"Tidak ada kata mundurnya. Jantungnya pengacara adalah surat kuasa," sambung Kamaruddin Simanjuntak. Artinya sepanjang surat kuasa tidak dicabut oleh pihak keluarga Brigadir J.

Maka dirinya akan berjuang maksimal untuk mewujudkan keadilan dan terungkapnya kebenaran dalam kasus yang sudah menyeret lima tersangka terkait kasus pembunuhan berencana. Lima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'aruf.

Load More