Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Sekar Anindyah Lamase
Rabu, 21 September 2022 | 16:46 WIB
Ilustrasi penjual jajan. (Instagram/ parodireceh.id)

Akan tetapi, semuanya mulai berubah ketika penjual nasi itu menerima surat penalti dari Inland Revenue Board (IRB) karena tak bayar pajak selama sekitar 5 tahun berjualan.

Penual nasi itu mulai bersikap 'memelas' dan mengaku kesulitan dalam mencari nafkah dengan berjualan di pinggir jalan.

"(Kali ini) dia bilang kenapa dia jual nasi lemak di pinggir jalan. Kais sarapan di pagi hari, kalau hujan tak habis dagangannya bakal dibuang," tutur si pria menjelaskan.

Penjual nasi lemak itu mengatakan bahwa mereka ingin berdonasi ke orang-orang, namun sakit hati ketika orang makan gratis karena mereka harus bangun jam 3 pagi dan tutup pukul 11 siang.

Baca Juga: Viral Wendy Walters Menangis di Klub, Warganet: Nyeseknya Sampai di Sini

Tak hanya itu, penjual nasi juga menuturkan soal kesulitan yang dihadapi setiap hari dalam berdagang.

Namun, pria itu kesal karena tahu pendapatan si penjual nasi lemak tinggi walau mengaku miskin gegara dapat penalti senilai RM132.000 atau sekitar Rp434,5 juta.

Pria itu menambahkan bahwa penjual itu juga termasuk ke dalam golongan penerima bantuan pemerintah dan mendapatkan zakat.

Bahkan mereka juga tak malu memamerkan bantuan tersebut di Facebook.

Baca Juga: Satu Keluarga Pulang Umroh Langsung Digerebek Jemaah di Bandara, Begini Kronologinya

Load More