Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Sekar Anindyah Lamase
Jum'at, 23 September 2022 | 17:21 WIB
Unggahan yang mengklaim Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati. (Facebook/Fun Vibe)

BeritaHits.id - Beredar informasi yang mengklaim Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah mendapatkan vonis hukuman mati.

Informasi tersebut tersebar melalui unggahan dari akun Fun Vibe di jejaring media sosial Facebook.

Begini narasi yang dituliskan akun Fun Vibe dalam video dan caption unggahan tersebut.

"Yang ditunggu-tunggu telagh tiba. Ferdy Sambo ditetapkan hukuman mati?!"

Baca Juga: Polri Bantah Dugaan Adanya 'Kakak Asuh' yang Jadi Beking Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Lalu benarkah klaim tersebut?

Unggahan yang mengklaim Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati. (Facebook/Fun Vibe)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Beritahits.id, klaim tersangka Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati adalah salah.

Faktanya, tersangka Ferdy Sambo hingga saat ini belum melakukan dan belum menjalani persidangan di pengadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo memang mendapatkan ancaman hukuman mati karena dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Baca Juga: Hari Ini Polri Serahkan Surat Keputusan PTDH untuk Ferdy Sambo

Akan tetapi, saat ini belum ada vonis dari pengadilan mengenai hukuman yang diterimanya.

Adapula video yang diunggah oleh akun Fun Vibe tersebut setelah ditonton tidak ada narasi yang dituliskan dalan judul.

Video tersebut menampilkan momen Ferdy Sambo yang menghadiri sidang kode etik Polri dan klip talkshow dari Kompas TV.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka informasi yang diunggah oleh akun Fun Vibe soal Ferdy Sambo divonis hukuman mati adalah salah.

Informasi yang telah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori disinformasi atau hoaks.

Load More