Di samping itu, Prof Gayus Lumbuun Hakim Agung periode 2011-2018 menambahkan, dirinya mengamini jika benteng keadilan di Indonesia sudah rapuh. Dalam memutuskan sebuah perkara, kerap terjadi tawar menawar.
"Sangat menyedihkan sekali dan perlu segera penanganan. Segera lakukan evaluasi yang baik dipertahankan yang buruk diganti. Karena kasus suap itu satu kesepakatan. Dia memberi uang untuk berbuat apa atau tidak berbuat apa," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada hari Rabu (21/9) malam kemarin. Dalam perkara tersebut hakim agung bernama Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka.
OTT disebut oleh Ketua KPK Firli Bahuri, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK.
Awalnya pada hari Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mengendus perihal adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai pengacara dari tersangka Desy Yustria. Dia adalah seorang PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi
Ada dugaan kalau Desy merupakan kepanjangan tangan dari hakim Agung Sudrajad.
"DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," kata Firli saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).
Esok harinya sekitar sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9), KPK bergerak untuk menangkap Desy yang sedang berada di kediamannya saat diamankan KPK juga turut menyita uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.
Kemudian KPK juga turut menciduk tersangka Yosep Parera sebagai pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah. Keduanya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara mendalam.
Baca Juga: Ancaman KPK Bagi Siapa Saja yang Berani Korupsi Anggaran Kesejahteraan Petani: Kami Kejar!
"Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," terang Firli.
Berita Terkait
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
KPK Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tidak Diistimewakan
-
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya
-
Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!