Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 27 September 2022 | 13:28 WIB
Luka memar akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polwan. [Instgram/@banjarnahor]

BeritaHits.id - Polisi menetapkan Polwan Brigadir IR dan ibunya inisial Y sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban Riri Aprilia Kartin. 

Motif oknum tersangka Brigadir IR menganiaya korban yang tak lain pacar adiknya bukan karena hubungan mereka tidak direstui, melainkan sang adik mempunyai tunangan.

"Pihak keluarga melarang karena adik pelaku sudah punya pacar yang akan melangsungkan ke jenjang pernikahan," kata Kombes Pol Asep Darmawan Dirkrimum Polda Riau dalam wawancara yang diyatangkan Kanal Youtube tvOneNews dikutip Beritahits.id pada Selasa, (27/9/2022).

Berdasarkan fakta penyelidikan, keluarga tersangka sebelumnya sudah mengingatkan dan menasehati keduanya untuk tidak menjalin hubungan lebih jauh. 

Baca Juga: 5 Hal Umum yang Dilakukan Perempuan Sukses secara Berbeda, Apa Saja?

Namun, lanjut Asep, mereka tidak juga mengindahkan hingga akhirnya terjadi peristiwa penganiayaan itu. Lokasi penganiayaan sendiri terjadi di sebuah kos milik korban.

Asep Darmawan mengaku, dugaan penganiayaan itu terjadi ketika adik tersangka yang juga anggota berdinas di Polda Riau berkunjung ke kos korban untuk bermain, beberapa waktu lalu.

Keduanya berteman dekat sudah berjalan kurang lebih 5 sampai 6 bulan. Tapi penganiayaan itu baru terjadi satu kali.

"Baru kali ini (penganiayaan), sebelumnya tidak ada baik itu verbal atau non verbal," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi viral dan menguak ke publik setelah Riri memposting peristiwa yang dialaminya di akun @ririapriliaaaaa.

Baca Juga: Guru SMA di Karawang Ngaku Dianiaya Jaksa Gara-gara Ucapan Selamat Ulang Tahun

Dalam postingan itu, Riri juga mencantumkan foto memar dirinya akibat dianiaya.

Riri mengaku disekap dalam kamar. Seluruh lampu dimatikan, dan dia mengaku dipukuli hingga babak belur.

Load More