"Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif. Ini mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers," tuturnya.
Dia menjelaskan dalam undang-undang (UU) Pers Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan.
"Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," kata Meutya menegaskan.
Polisi Disebut Tidak Terlibat Peretasan Jurnalis Narasi TV
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat peretasan akun digital milik sejumlah awak redaksi Narasi TV seperti yang diduga oleh Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
"Kalau dugaan (peretasan) tidak ada," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Ia mengatakan Polri telah memperoleh informasi mengenai kasus peretasan yang dialami oleh karyawan Mata Najwa dan Narasi TV.
Bahkan, Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan Dewan Pers mengenai kasus peretasan itu dan meminta para korban peretasan untuk membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kembali Serang Najwa Shihab, Nikita Mirzani Sebut Najwa Sebagai Penjilat
Berita Terkait
-
Era Sinetron Belum Mati, Loyalitas Ibu-Ibu di Daerah Jadi Penolong
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Menyantap Sunyi dalam Novel Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
-
Bebas dari Ancaman Siber, Kenali Bodyguard Penjaga Aktivitas Online
-
Wajah Kusam Minggat! 5 Pilihan Scrub Terbaik Angkat Sel Kulit Mati Mulai Rp17 Ribuan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!