BeritaHits.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengklaim Firli Bahuri kerap berbicara dusta saat menangani sebuah kasus. Novel mengamati bahwa perbuatan Firli tersebut terus berulang.
"Kalau Bicara Firli Bahuri Sering Bohong saya lihat," tegas Novel dalam diskusi yang ditayangkan Kanal Youtube Novel Baswedan dikutip Beritahits.id pada Selasa, (4/10/2022).
Novel tak segan-segan membeberkan kebohongan ketua KPK itu.
Pada kasus Bansos (Bansos) bencana pada 2021 misalnya, Purnawirawan Polri tersebut akan mengancam mati para koruptor bansos Covid-19.
Tuntutan yang terkesan menggebu-gebu tersebut ternyata hanya angin lalu.
"Dia (Firli) bilang ini kasus akan ditangani dengan ancaman hukuman mati ternyata pasalnya, pasal penyuapan. Berartikan dia berbohong di forum publik," ungkap Novel.
Menurut Novel, rekam jejak Firli Bahuri tidak henti di sana.
Dia juga masih mengingat jelas perbuatan ngibul Firli yaitu saat dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Novel menjelaskan, semua saksi yang terlibat mengatakan terjadi manipulasi, perbuatan melawan hukum, perbuatan pelanggaran hak-hak manusia dalam proses TWK.
"Waktu dia bilang TWK ini KPK hanya menerima. Proses dilakukan BKN, Kemenpan, Kemenkumham dan lain-lain. Dan ternyata itu kebalik. Itu terungkap ketika teman-teman mengajukan gugatan dan terungkap jelas ternyata dia yang mau sendiri," katanya.
Apa yang diperbuat Firli, lanjut Novel, tidak hanya mencoreng dirinya sendiri, juga merusak reputasi lembaga KPK.
Kekinian, nama Firli sedang ramai diperbincangkan publik. Beredar isu yang menyebutkan bahwa Ketua KPK yakni Firli Bahuri sengaja bermanuver untuk menjegal Anies Baswedan melalui KPK.
Ketua KPK tersebut diduga mendesak satuan tugas mengusut kasus Formula E untuk menetapkan Anies sebagai tersangka.
Padahal tim pengusut masih belum menemukan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan Anies Baswedan.
Berita Terkait
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal
-
KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!