BeritaHits.id - Petugas kepolisian terpaksa menggulung pria di Bali yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang. Pria inisial MP tersebut mengantongi tiga gram kokain, dua gram MDMA, dan 1,7 gram sabu.
Dilansir dari laman Dailystar, terduga pelaku MP (42) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan paket hadiah ulang tahun yang dia terima.
Bingkisan itu sendiri tiba pada 26 Agustus lalu. Saat dibuka berisi obat-obatan dan diambil dari kotak surat kantor pos Denpasar.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) mengungkapkan, terduga yang berinisial MP itu menerima paket 'ulang tahun' mencurigakan dari temannya di Kanada.
Anjing pelacak di kantor pos mengkonfirmasi paket berisi obat -obatan terlarang. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penggeledahan. Terduga ditangkap di tempat parkir sebuah toko pada (30/8/2022).
Paket hadiah ulang tahun itu berisi tiga gram kokain, dua gram MDMA, dan 1,7 gram sabu. Pria tersebut juga menghadapi hukuman penjara setidaknya empat tahun di balik jeruji besi.
Seperti diketahui, Indonesia – bersama dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Kamboja, Vietnam, Myanmar, Malaysia, Filipina, Singapura, Brunei Darussalam, Laos, tidak mengizinkan kepemilikan, penjualan, dan/atau perdagangan pribadi apa pun yang tergolong narkoba atau narkotika.
Ini termasuk banyak obat-obatan atau zat rekreasional yang mungkin dianggap legal di negara lain, seperti turunan ganja, atau narkotika resep.
Menurut LBHM , saat ini ada 413 terpidana mati – 275 diantaranya terpidana kasus narkoba.
Baca Juga: Soroti Tragedi Kanjuruhan, Media Asing Sebut Kinerja Polisi Kurang Terlatih: Apa Tidak Malu?
Dilansir dari laman bnn.go.id, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan Narkotika yang ada dalam lampiran Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Kronologi Oknum Polisi Doxing Warga Denmark Keturunan Indonesia, Panen Hujatan Publik
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak