BeritaHits.id - Petugas kepolisian terpaksa menggulung pria di Bali yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang. Pria inisial MP tersebut mengantongi tiga gram kokain, dua gram MDMA, dan 1,7 gram sabu.
Dilansir dari laman Dailystar, terduga pelaku MP (42) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan paket hadiah ulang tahun yang dia terima.
Bingkisan itu sendiri tiba pada 26 Agustus lalu. Saat dibuka berisi obat-obatan dan diambil dari kotak surat kantor pos Denpasar.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) mengungkapkan, terduga yang berinisial MP itu menerima paket 'ulang tahun' mencurigakan dari temannya di Kanada.
Anjing pelacak di kantor pos mengkonfirmasi paket berisi obat -obatan terlarang. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penggeledahan. Terduga ditangkap di tempat parkir sebuah toko pada (30/8/2022).
Paket hadiah ulang tahun itu berisi tiga gram kokain, dua gram MDMA, dan 1,7 gram sabu. Pria tersebut juga menghadapi hukuman penjara setidaknya empat tahun di balik jeruji besi.
Seperti diketahui, Indonesia – bersama dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Kamboja, Vietnam, Myanmar, Malaysia, Filipina, Singapura, Brunei Darussalam, Laos, tidak mengizinkan kepemilikan, penjualan, dan/atau perdagangan pribadi apa pun yang tergolong narkoba atau narkotika.
Ini termasuk banyak obat-obatan atau zat rekreasional yang mungkin dianggap legal di negara lain, seperti turunan ganja, atau narkotika resep.
Menurut LBHM , saat ini ada 413 terpidana mati – 275 diantaranya terpidana kasus narkoba.
Baca Juga: Soroti Tragedi Kanjuruhan, Media Asing Sebut Kinerja Polisi Kurang Terlatih: Apa Tidak Malu?
Dilansir dari laman bnn.go.id, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan Narkotika yang ada dalam lampiran Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak