BeritaHits.id - Polisi menggulung 17 orang pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang jenis ganja. Ironisnya, 3 diantara tersangka ternyata memberikan barang haram tersebut ke Burung Merpati balap.
Berdasarkan tayangan Kanal Youtube tvOneNews, ketiga tersangka mencekoki merpati dengan ganja supaya burung-burung peliharaan mereka lebih berani terbang tinggi dan turun cepat saat bertanding.
Petugas kepolisian menciduk tiga tersangka ini di kontes arena adu balap merpati kawasan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.
Menurut penuturan para tersangka kepada pihak polisi, ganja tersebut tidak hanya dikonsumsi mereka, namun juga diberikan ke sejumlah burung merpati balap.
Baca Juga: Belasan Kilo Ganja Asal Aceh Dimusnahkan, Akan Dikirim ke Bintan dan Batam
Adapun cara para tersanga mencekoki merpati dengan mencampur ganja ke makanan dan minuman merpati.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, 3 tersangka bersama 14 lainnya terancam 6 hingga 20 tahun penjara.
Serupa, BNNP Sumbar Sita 105 Kg Ganja, Ada 7 Tersangka dan 3 Narapidana
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), menyita kurang lebih 105 Kg ganja. Narkoba itu disita dari tujuh tersangka dan tiga narapidana di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Plt Kepala BNNP Sumbar Indra mengatakan, awalnya petugas menangkap MR (19) dan AP (26). Keduanya berperan sebagai kurir pengangkutan ganja dari Aceh menuju Sumbar.
Baca Juga: Mantap Kali, BNNP Sumbar Sita 105 Kg Ganja, Ada 7 Tersangka dan 3 Narapidana
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman, Selasa (20/9/2022) lalu," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Kronologi bermula dari tim gabungan mendapat informasi akan pengangkutan narkotika jenis ganja kering dari Aceh menuju Sumbar.
Tim melakukan penyelidikan untuk penangkapan. Mereka didapati membawa barang haram tersebut dengan menggunakan mobil.
"Saat diberhentikan dan digeledah petugas menemukan dua buah karung yang berisikan 40 paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat," ungkapnya.
Keduanya mengaku ganja itu dibawa dari daerah Blangkejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menuju Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.
Kedua pelaku dikenakan pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Indonesia Rally Raid Adventure Gabungkan Dua Kendaraan Dalam Satu Trek Off-Road
-
Gilang Juragan 99 Rayakan Kemenangan Perdana Tim Balapnya: Makan-Makan di Sirkuit Mandalika!
-
Formula E Jakarta 2025: Tiket Dibagi Gratis ke Pelajar, Jakpro Bantah Sepi Peminat!
-
Negosiasi Formula E Jakarta Buntu? Jakpro Belum Pastikan Gelaran 2026!
-
Bagaimana Nasib Formula E Tahun Depan? Pramono Anung: Mikir Balapan Sabtu Aja
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!