BeritaHits.id - Polisi menggulung 17 orang pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang jenis ganja. Ironisnya, 3 diantara tersangka ternyata memberikan barang haram tersebut ke Burung Merpati balap.
Berdasarkan tayangan Kanal Youtube tvOneNews, ketiga tersangka mencekoki merpati dengan ganja supaya burung-burung peliharaan mereka lebih berani terbang tinggi dan turun cepat saat bertanding.
Petugas kepolisian menciduk tiga tersangka ini di kontes arena adu balap merpati kawasan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.
Menurut penuturan para tersangka kepada pihak polisi, ganja tersebut tidak hanya dikonsumsi mereka, namun juga diberikan ke sejumlah burung merpati balap.
Adapun cara para tersanga mencekoki merpati dengan mencampur ganja ke makanan dan minuman merpati.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, 3 tersangka bersama 14 lainnya terancam 6 hingga 20 tahun penjara.
Serupa, BNNP Sumbar Sita 105 Kg Ganja, Ada 7 Tersangka dan 3 Narapidana
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), menyita kurang lebih 105 Kg ganja. Narkoba itu disita dari tujuh tersangka dan tiga narapidana di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Plt Kepala BNNP Sumbar Indra mengatakan, awalnya petugas menangkap MR (19) dan AP (26). Keduanya berperan sebagai kurir pengangkutan ganja dari Aceh menuju Sumbar.
Baca Juga: Belasan Kilo Ganja Asal Aceh Dimusnahkan, Akan Dikirim ke Bintan dan Batam
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman, Selasa (20/9/2022) lalu," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Kronologi bermula dari tim gabungan mendapat informasi akan pengangkutan narkotika jenis ganja kering dari Aceh menuju Sumbar.
Tim melakukan penyelidikan untuk penangkapan. Mereka didapati membawa barang haram tersebut dengan menggunakan mobil.
"Saat diberhentikan dan digeledah petugas menemukan dua buah karung yang berisikan 40 paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat," ungkapnya.
Keduanya mengaku ganja itu dibawa dari daerah Blangkejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menuju Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.
Kedua pelaku dikenakan pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Apa Itu Ganja dan Ekstasi yang Positif Dipakai Onadio Leonardo?
 - 
            
              Teaser Beredar, Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Limited Edition Siap Rilis
 - 
            
              Teka-teki Status Hukum Beby Prisillia Terjawab, Hasil Tes Urin Negatif dan Sudah Dipulangkan
 - 
            
              Bak Kasih Kisi-Kisi, Onad Sempat Bercanda soal Ganja dan Papir Sehari sebelum Ditangkap
 - 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
 - 
            
              Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
 - 
            
              Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
 - 
            
              Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
 - 
            
              Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!